Pembentukan UU Ibukota Baru Sudah Masuk Prolegnas

JABARNEWS | BANDUNG – Undang–undang sebagai dasar hukum pembentukan ibukota negara yang baru di Kalimantan Timur sudah masuk ke dalam Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Dengan demikan anggaran untuk pembangunan bisa segera dikucurkan.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan meskipun Prolegnas-nya sendiri belum ditetapkan, saat ini DPR masih menunggu skema pengajuan undang-undang tersebut, apakah oleh pemerintah, atau inisiatif DPR.

Baca Juga:  Pada 2025 Ada Akses Tol, Wisata Garut Akan Semakin Maju

“Yang jelas pembahasannya akan lintas komisi,” ujar Lasarus, Rabu (04/12/2019).

Untuk menentukan apa saja yang diatur dalam undang-undang tersebut maka dapat dibentuk panitia khusus. Berbagai kebutuhan untuk penyusunan undang-undang itu juga akan diakomodasi.

“Pembentukan undang-undang dapat diusulkan pemerintah, bisa pula menjadi inisiatif para anggota DPR,” ujarnya

Dengan target pemerintah bahwa ibukota negara yang baru sudah bisa ditempati di 2024, maka bisa dipastikan undang-undang tentang ibukota negara tersebut akan mendapat prioritas utama untuk dibahas.

Baca Juga:  Usai Ditangkap, Ini Harapan Ferdian Paleka kepada Korban Prank

“Kan nanti ada bangunan-bangunan khusus seperti istana presiden, gedung DPR, itu semua harus memiliki dasar hukum,” tambah Lasarus.

Ibukota negara yang baru direncanakan akan menempati kawasan seluas 180.000 hektare di Sepaku, Penajam Paser Utara dan Samboja, Kutai Kartanegara.

Komisi V DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Balikpapan untuk melihat kemajuan pekerjaan proyek-proyek yang mendukung upaya pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Baca Juga:  Aklamasi, Ali Hasan Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Cimahi

Proyek-proyek tersebut adalah jalan tol Balikpapan-Samarinda, jembatan Pulau Balang, dan hal pembahasan jembatan tol Melawai (Balikpapan)-Nipahnipah (Penajam Paser Utara).

Dari peninjauan lapangan itu, Komisi V mendapati di pekerjaan tol Balikpapan-Samarinda ada 2 titik longsor. Mereka minta hal tersebut diatasi. (Ara)