Daerah

Transaksi di Gubuk, Bandar Narkoba Ini Pasrah Diciduk Polisi

×

Transaksi di Gubuk, Bandar Narkoba Ini Pasrah Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Teuku Beny alias Benny Aceh (42) warga Dusun 1, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, terduga pengedar sabu berhasil diciduk Polsek Dolok Masihul.

Pelaku diringkus oleh petugas kepolisian di sebuah gubuk di Lingkungan 6, Kelurahan Pekan Dolok Masihul yang ditengarai kerap digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.

Baca Juga:  Demokrat Jabar Minta Seluruh Pengurus DPC Terjun Langsung Bantu Korban Banjir

Kapolsek Dolok Masihul, AKP Jhonson Sitompul mengatakan, selain meringkus bandar narkoba tinggal polisi berhasil menyita barang bukti diamankan berupa 3 paket besar narkoba jenis sabu, 1 pipet plastik dan uang kontan Rp.85 ribu.

“Tersangka Benny Aceh diringkus saat sembunyi didalam gubuk,” ujarnya, Rabu (18/1/2019).

Ia menjelaskan, tersangka merupakan salah satu target Polsek Dolok Masihul terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Dolok Masihul. Licinnya pergerakan tersangka membuat polsii kesulitan meringkusnya.

Baca Juga:  Remaja Asal Medan Hanyut di Sungai Deli, Ditemukan Tidak Bernyawa

“Atas bantuan informasi dari masyarakat akhirnya tersangka berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya dalam mengedarkan narkoba disalah satu gubuk,” ucapnya pada jabarnews.com.

Menurut Kapolsek, saat diintrogasi tersangka mengaku narkoba tersebut miliknya dibeli dari seorang bandar berinisial IW dikawasan Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:  Beda Data Dinkes dan BPS Kota Banjar Soal Kasus Stunting, Nana Suryana Bilang Begini

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasl 112 ayat (1) dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya AKP Jhonson. (CR3)

Tinggalkan Balasan