Daerah

Edarkan Narkoba, Pria Paruh Baya Ini Diciduk Polres Sergai

×

Edarkan Narkoba, Pria Paruh Baya Ini Diciduk Polres Sergai

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai meringkus pengedar narkoba. Polisi menangkap pelaku di Lingkungan 5, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara yang merupakan area rumahnya sendiri.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu pada jabarnews.com mengatakan, pelaku bernama Edi Saputra (56) dan ditangkap saat sedang duduk disamping rumahnya pada, Senin (13/1/2020) sore.

Baca Juga:  Di Tengah Isu Resesi Global, Ridwan Kamil Optimis Ekonomi Jabar Bisa Tumbuh, Padahal...

“Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 butir pil ekstasi, 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,36 gram, 7 paket ganja kering dengan berat 6,59 gram, 3 alat isap (bong) dan 1 smartphone,” jelasnya. Selasa (14/1/2020).

Baca Juga:  Malam Tahun Baru 2023, Kapolres Purwakarta: Tetap Siaga Satu

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang telah resah akibat perbuatan tersangka mengedarkan narkoba sehingga warga melaporkan ke Polres Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Seorang Kakek Ditemukan Meninggal Dunia dalam Masjid di Kawali Ciamis, Warga Tak Ada yang Kenal

“Atas laporan tim bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti disembunyikan dibalik lemari. Tersangka merupakan pengedar pil ekstasi dan narkoba untuk wilayah Perbaungan,” ucap AKP Martualesi Sitepu. (CR3)

Tinggalkan Balasan