Tersandung Narkoba, IRT Asal Sergai Coba Kabur Saat Ditangkap Polisi

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) Masita alias Ita (47) harus berurusan dengan polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

IRT tersebut bahkan hendak kabur saat ditangkap Polsek Teluk Mengkudu di rumahnya di Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (18/1/2020) malam.

Baca Juga:  Ini Dia Empat Nama Kandidat Terkuat Calon Wakil Wali Kota Bandung

Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,3 gram, 1 kaca pirex, 1 pipet platik ujung runcing dan 1 telepon seluler.

“Tersangka mencoba kabur saat akan ditangkap,” kata Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Iptu Barito Siregar pada jabarnews.com, Minggu (19/1/2020) siang.

Baca Juga:  Jaga Ekosistem, Jasa Tirta II Lakukan Konservasi Alam di Waduk Jatiluhur

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tersangka Ita salah satu pengkonsumsi narkoba. Atas laporan itu team langsung bergerak cepat untuk melakukan penggrebekan.

“Saat digrebek tersangka usai mengkonsumsi sabu, namun barang bukti ditemukan di baik kardus warung miliknya,” ucapnya.

Menurutnya, dari hasil introgasi tersangka mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seorang wanita berinisial Sijum warga Dusun 2, Desa Sentang. Saat personil melakukan pengembangan Sijum sudah kabur.

Baca Juga:  Bupati Cirebon Imron Setujui PLN UIP JBT Soal Dokumen Rencana Tindak Darurat Bendungan Karedok

“Saat dilakukan pengembangan Sijum sudah kabur sehingga tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Teluk Mengkudu,” tutup Iptu Barito Siregar. (CR1)