Nasional

Nadiem: Aturan Penyaluran Dana BOS Diperketat

×

Nadiem: Aturan Penyaluran Dana BOS Diperketat

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan disalurkan langsung ke sekolah tanpa perantara pemerintah daerah.

Namun untuk menjamin transparansi sekolah, pemerintah pusat menetapkan sekolah harus melaporkan rincian pemakaian anggaran pada tiap tahap penyaluran melalui laman BOS Kemdikbud.

Jika hingga tahap kedua penyaluran sekolah belum juga melaporkan rincian anggaran, pemerintah bakal menyetop penyaluran dana BOS di tahap ketiga.

Aturan itu dibuat, karena Kemdikbud hanya menerima 53 persen dari jumlah sekolah yang melaporkan rincian anggaran penggunaan dana BOS.

Baca Juga:  Menteri LHK Resmikan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Enam Daerah DAS Citarum

“Jadi harus ada 100 persen melakukan pelampiran online untuk bisa menerima kiriman (dana BOS) terakhir. Ini aturan yang kami perketat,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).

Untuk sekolah yang wilayahnya tak difasilitasi koneksi internet, kata Nadiem, bakal jadi kewajiban Dinas Pendidikan di wilayahnya untuk menginput data anggaran secara online.

Selain melaporkan kepada Kemdikbud, sekolah juga diwajibkan melampirkan rincian anggaran pada papan informasi di sekolah. Sehingga, kata Nadiem, informasi tersebut bisa diakses oleh murid, guru maupun masyarakat sekitar sekolah.

Baca Juga:  Pimpin Sertijab, Kapolres Sergai: Rotasi Jabatan Adalah Hal Wajar

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan penyederhanaan birokrasi dengan menyalurkan dana BOS langsung ke kepala sekolah artinya membutuhkan pengawasan lebih dari pihaknya.

Dalam hal ini, ia mengaku tadinya akan membuat aturan khusus dari Kemendagri kepada pemerintah daerah untuk mengimbau terkait pengawasan. Namun ia dan Nadiem sepakat menggabungkan kewenangan keduanya agar pengawasan dari Dinas Pendidikan lebih maksimal.

“Kemendagri dan Kemdikbud khusus pembinaan dan pengawasan akan mengeluarkan peraturan bersama atau surat edaran bersama. Petunjuk kepada Pemda, Dinas Pendidikan di provinsi, kabupaten dan kota untuk membina dan mengawasi,” tuturnya.

Baca Juga:  Berakhir Ricuh, Polisi Bubarkan Aksi Demonstrasi di Depan Gedung DPR RI

Hal serupa juga berlaku untuk penyaluran dana desa yang bakal disalurkan langsung ke kepala daerah. Tito mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

“Dalam konteks ini Kemendagri dengan Kemendes ada pembagian tugas. Khusus perangkat pemerintah dan daerah dilaksanakan Kemendagri. Programnya ditentukan Kemendes,” ucapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan