Nasional

LPBI NU Komentari Penghapusan Izin Lingkungan di Omnibus Law

×

LPBI NU Komentari Penghapusan Izin Lingkungan di Omnibus Law

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Adanya penghapusan izin lingkungan dalam draf Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (CLK) mendapat tanggapan dari Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ketua LPBI NU Mohammad Ali Yusuf menuturkan, jika memang penghapusan izin lingkungan tersebut benar adanya, secara tidak langsung pemerintah membawa negara ini kepada kemunduruan.

Baca Juga:  Tujuh Daerah di Jabar Masuki Musim Kemarau, BPBD Waspadai Bencana Kekeringan

“Kalau benar itu ada (penghapusan izin lingkungan) Omnibus Law hanya mengejar target pertumbuhan ekonomi tanpa memikirkan bagaimana dampak lingkungan. Bahaya, jika pemerintah menganggap izin lingkungan menjadi penghambat investasi,” kata Ali, Sabtu (15/2/2020).

Baca Juga:  Apes! Dedi Mulyadi Dimarahi Wanita Habis-habisan, Tak Terima Mertuanya Diajak Ngobrol

Ali menjelaskan kehadiran izin lingkungan sangat penting karena dampak buruk dari pembangunan dapat ditanggulangi. Jika izinnya dihapus, komitmen pengusaha untuk tidak merusak alam diragukan.

Sudah banyak bukti jika pembangunan tanpa pertimbangan dampak lingkungan mudah hancur dan hilang, bahkan dalam waktu sekejap.

“Harus dikaji ulang. Karena itu akan bertentangan dengan komitmen pemerintah terkait pembangunan berkelanjutan, dan pastinya akan berdampak buruk baik untuk lingkungan maupun untuk masyarakat secara langsung,” tegasnya.

Baca Juga:  Anies Baswedan Jelaskan Kerugian Rp55 Miliar Akibat Demo Omnibus Law di Jakarta

Seperti diketahui, pemerintah tampaknya serius memberlakukan Omnibus Law karena dianggap sebagai solusi atas berbagai persoalan terutama terkait kebijakan yang dianggap menghambat investasi. (Red)

Tinggalkan Balasan