Polisi Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Wartawan Di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Jajaran Sat Reskrim Polres Purwakarta melaksanakan Gelar Perkara dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan yang bertugas di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (19/2/2020).

Adapun wartawan yang menjadi korban penganiayaan diketahui bernama Adi Kurniawan Tarigan dengan terlapor berinisial MHN.

KBO Reskrim Polres Purwakarta, Iptu Budi Suheri mengatakan, berdasarkan Gelar Perkara yang dilaksanakan hari ini, status dugaan kasus penganiayaan tersebut ditingkatkan, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga:  Perkuat SDM Fasyankes, Ridwan Kamil Tambah 400 Relawan Nakes

“Pelaksanaan Gelar Perkara tadi sudah kita laksanakan bersama tim di Ruang Gelar Perkara Mapolres Purwakarta. Hasilnya, kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata Iptu Budi saat diwawancarai awak media, usai pelaksanaan Gelar Perkara, Rabu (19/2/2020).

Baca Juga:  Ketua Pansus Optimis 5 Isu Krusial RUU Pemilu Segera Rampung

Budi menuturkan, dalam Gelar Perkara, ditemukan unsur penganiayaan yang dilakukan MHN selaku terlapor. Hal itu berdasarkan sejumlah alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.

Sehingga, ujar Iptu Budi, dengan telah telah dilaksanakan Gelar Perkara dan peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menetapkan tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan wartawan tersebut.

Baca Juga:  Warga Keluhkan Jalan di Desa Nanarsiam Batubara yang Rusak Parah

“Dalam waktu dekat, kita akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujar Budi.

Seperti diketahui, Adi Kurniawan Tarigan (43) adalah seorang wartawan dan juga pengurus PWI Peduli Kabupaten Purwakarta, diduga menjadi korban pemukulan dengan terlapor MHN. Dimana peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/1/2020) yang lalu. (Zal)