Asik Pesta Narkoba, 3 Warga Sergai Ditangkap Polisi

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Polsek Perbaungan meringkus 3 orang sedang pasta narkoba di Dusun 4 Pematang Pulo, Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cemin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (29/2/2020).

Para tersangka merupakan AS (40) warga Dusun 4 Pematang Pulo, Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cemin, dan I (30) dan LJ (29) keduanya warga Dusun 4, Desa Lubuk Batas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Antisipasi Dampak Bencana, Ini Usulan Dosen IPB Soal Tata Ruang

Dari penggrebekan itu polisi menemukan barang bukti berupa 3 paket narkoba jenis sabu dalam plastik transparan dengan berat 1,3 gram, 1 alat isap, 2 mancis, 1 pipet plastik, puluhan plastik klip kosong dan uang Rp 100 ribu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang pada jabarnews.com mengatakan, penangkapan para tersangka atas informasi diterima Polsek Perbaungan dari dua tersangka akan mengkonsumsi narkoba dirumah badar narkoba Undoi. Atas laporan itu personil Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Gak Main-Main! Menko Perekonomian Sebut RI Butuh 340 Juta Vaksin Covid-19

“Saat diintai tersangka bergeser dari Desa Lubuk Bayas ke rumah tersangka Undoi di Desa Naga Kisar. Setelah diketahui para tersangka didalam polisi langsung bergerak melakukan penggrebekan,” katanya.

Ia menjelaskan, dari pengakuan tersangka Undoi sudah 1 bulan menjalankan profesi sebagai pengedar narkoba. Sedangkan kedua tersangka mengaku datang kerumah Undoi untuk mengkonsumsi narkoba. Sedangkan narkoba 3 paket ditemukan dari saku baju Undoi.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Secapa Bandung, Daud Achmad: Ditangani TNI AD

“Tersangka dijerat pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun,” bilangnya. (ptr)