Polres Karawang Amankan Pemuda Cabul

JABARNEWS | KARAWANG – Personel Satreskrim Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan asusila terhadap sejumlah anak perempuan di bawah umur.

“Ada enam anak perempuan yang sudah menjadi korban,” kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan, dalam siaran pers yang diterima di Karawang, Jumat.

Baca Juga:  Masyarakat Pers Ucapkan Terima Kasih Atas Vaksinasi Yang Diberikan Pemerintah

Tersangka bernama Imam (22), seorang warga Bojonegoro yang mengontrak di wilayah Telukjambe Timur, Karawang.

Sesuai dengan pengakuannya, tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap keenam anak korban dengan cara memegang, meraba dan mengelus alat fital korban.

Hal tak senonoh itu dilakukan korban untuk mencari sensasi dan dijadikan fantasi saat tersangka hendak tidur.

Baca Juga:  Berikut Syarat dan Jenis Senjata Api yang Bisa Dimiliki Warga Sipil

“Tersangka mengiming-imingi korban dengan memberi jajan atau mengajak bermain,” ujarnya.

Kasat Reskrim mengatakan, sebenarnya tersangka merupakan penduduk baru di Karawang. Ia datang ke Karawang untuk ikut kerja dengan teman-nya berjualan ayam penyet.

Diduga tersangka sering menonton film dewasa, sehingga melakukan tindak yang tidak senonoh sesampainya di Karawang.

Baca Juga:  Duh! Selama 36 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Temukan 204 Pelanggaran Konten Internet

“Kini tersangka ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang dan terancam pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1/2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya. (Ara)