Nasional

Penerapan PSBB Kota Bogor DIminta Semua Pihak Patuh

×

Penerapan PSBB Kota Bogor DIminta Semua Pihak Patuh

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor mengupayakan penerapan embatasan sosial berskala besar (PSBB) dapat berjalan lebih baik pada hari ini dan berikutnya.

“Dari hasil evaluasi pelaksanaan PSBB hari pertama di Kota Bogor, Rabu kemarin, masih banyak kelemahan dan kekurangan di sana-sini,” ujar Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Kamis (16/04/2020)

Ia menyerukan kepada warga Kota Bogor untuk mematuhi aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBBB) maksimal di Kota Bogor.

Baca Juga:  Sekda Kota Bogor Segera Diganti, Dedie A Rachim: Cari Figur Terbaik

“Tahapannya harus terus-menerus memberikan penekanan kepada semua pihak agar mematuhi aturan yang ditetapkan sesuai penerapan PSBB,” katanya.

Dedie menjelaskan, kelemahan dan kekurangan yang masih banyak ditemukan adalah, belum pahamnya warga pengendara kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor, dalam hal konfigurasi penumpang. “Konfigurasi itu adalah menggunakan masker dan menjaga jarak fisik,” katanya.

Baca Juga:  Kang Mayor: Check Point Purwakarta untuk Semua Club Motor

Menurut Dedie, petugas lapangan yang bertugas di 10 titik “check point” di Kota Bogor juga masih banyak menemukan pelanggaran belum menggunakan masker dan jarak fisik di kendaraan umum.

Petugas di titik “check point”, kata dia, juga masih menemukan warga yang tidak bertugas di sektor-sektor yang dikecualikan tapi masih bepergian menggunakan kendaraan.

“Pada pelaksanaan PSBB, hari pertama masih diberikan toleransi dan diingatkan. Pada pelaksanaan PSBB mulai Kamis hari ini akan diberikan teguran tertulis, yang surat tegurannya di koordinasikan dengan Polresta Bogor Kota,” katanya.

Baca Juga:  Refly Harun: Undangan Deklarasi Relawan Prabowo Jokowi 2024 di Jakarta, Apalagi Ini?

Menurut Dedie, jumlah personil yang bertugas di 10 titik “check point” ada 300 personil gabungan dari Polri, TNI, dan Pemkot, yang bertugas dalam dua sfhift, pada pukul 06:00 WIB hingga 18:00 WIB. (Red)

Tinggalkan Balasan