Ini Info Penting Bagi Warga Ciamis

JABARNEWS | CIAMIS – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan bahwa bagi yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Ciamis akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi ringan yakni sanksi administrasi hingga sanksi berat yakni pidana sesuai perundangan yang berlaku.

Dalam pemberlakuan PSBB mulai 6-19 Mei 2020, masyarakat masih bisa melakukan aktifitas di luar rumah dengan beberapa pembatasan yang diatur.

Baca Juga:  Segera Dimulai, Satgas TMMD Kodim 0105 Aceh Barat Kompak Dirikan Tenda

“Untuk melayani kebutuhan sembako bagi masyarakat, pasar rakyat tradisional tetap buka, namun waktunya dimulai dari pukul 04.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Sedangkan untuk supermarket, minimarket dan toko, dibuka pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB,” kata Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, Selasa (5/5/2020).

Herdiat menuturkan untuk aktifitas moda transportasi, dibatasi hingga 50 persen dengan jam operasional mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, terkecuali pengakutan kebutuhan bahan pokok, bahan pangan, energi, logistik, keuangan, perbankan, pertahanan keamanan, ambulance dan operasional medis.

Baca Juga:  KNPI Kota Bandung Setuju Pemuda Harus Nyaleg

“Mari bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan ikut serta mensuksekan PSBB di Kabupaten Ciamis,” ucapnya.

Sementara, Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra meminta masyarakat Ciamis untuk tetap menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:  Info Penting untuk Para ASN di Kota Cirebon

“Pemberlakuan PSBB se-Provinsi Jawa Barat semata-mata untuk menghentikan penyebaran Covid-19, dan ini merupakan kepentingan bersama untuk kita semua, keluarga kita, dan seluruh masyarakat Kabupaten Ciamis,” ungkapnya.

“Dalam kondisi serba sulit saat ini, seluruh masyarakat harus lebih berhati-hati dan lebih waspada, apabila ada hal-hal yang dapat mengganggu kamtibmas, masyarakat silahkan untuk segera melapor ke Polisi,” ucapnya. (Tny)