Duh.. Ada Puluhan Pelanggar PSBB Kota Bogor, Ini Sanksinya

JABARNEWS | BOGOR – Sebanyak 48 orang diberakan sanksi akibat melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada pelaksanaan PSBB tahap III, di Kota Bogor.

Para pelanggar itu dalah pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker dan atau berboncengan tapi berbeda domisili.

Baca Juga:  Tepati Janji Bantai Brunei Darussalam, Shin Tae-yong Masih Belum Puas Performa Timnas Indonesia U-19

“Mereka memilih menjalani sanksi sosial yakni membersihkan sampah di tempat umum,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, di Bogor, Sabtu (16/05/2020).

Rachim menyatakan, dia mendapat laporan dari Polresta Bogor Kota, pelanggaran itu mulai dari tidak memakai masker, naik di mobil dengan kapasitas di atas ketentuan, hingga pengendara sepeda motor berboncengan tapi beda domisili dengan orang yang dibawa.

Baca Juga:  Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Karo, Getaran Terasa Sampai Aceh

Pelanggaran lainnya adalah, warga yang suhu tubuhnya di atas nomor melampaui 37 derajat Celsius, tidak menjaga jarak sosial, serta tidak menggunakan sarung tangan saat mengendarai sepeda motor.

Baca Juga:  Usai Tuntut Masa Jabatan Diperpanjang, Kepala Desa Bakal Minta Dana Desa Naik di Tahun 2024

Para pelanggar aturan PSBB itu, kata dia, mengenakan rompi yang dipunggungnya bertulisan: Saya Pelanggar PSBB dan mereka menyapu jalan raya. (Red)