Hari Terakhir Purwakarta Terapkan PSBB Parsial, Ini Bedanya Dengan Komunal

JABARNEWS | PURWAKARTA – Menyusul pergantian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial ke PSBB komunal, pembatasan jalur protokol di sejumlah ruas jalan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar diberlakukan terakhir kali pada Selasa (19/5/2020).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta Iwan Soeroso Soediro, saat ditemui disela-sela kegiatanya.

“Hari ini terakhir kali untuk penutupan jalur protokol di zona merah,” ungkap Iwan.

Baca Juga:  Fiki Satari Ditunjuk Jadi Komisaris PT Angkasa Pura II

Selama ini diketahui, sejumlah lajur jalan yang ditutup sebelumnya meliputi jalur Jalan Veteran (Taman Pembaharuan) sampai Jalam RE Martadinata (Pertigaan Suryo), Jalan KK Singawinata (depan Pengadilan Negeri) dan Jalan Siliwangi (depan Kejaksaan Negeri).

Untuk PSBB komunal, lanjut Iwan pihak desa atau kelurahan yang akan menentukan pemberlakuan penutupan lajur diwilayahnya.

Baca Juga:  Percepat Penanganan Korupsi, Kejaksaan Agung Bentuk Satgas Baru

“Misalnya ada yang terpapar covid-19 di kelurahan A tepatnya di RT 01, pihak kelurahan akan menentukan penutupan lajur di wilayah tersebut dibantu dengan kecamatan,” papar Iwan.

Untuk jalur protokol, sambung dia, mulai esok hari akan dibuka seperti biasanya dan tidak ada pembatasan.

“Iya tidak ditutup, hari ini kan terakhir untuk penutupan jalur protokol tersebut,” singkatnya.

Baca Juga:  Keluarga Pasien Keluhkan Sapras di Tempat Isolasi Maracang Purwakarta

Diketahui PSBB komunal itu penguatan berbasis wilayah di dusun, RW, hingga RT. Mereka yang mencegah jangan sampai ada warga yang positif Covid-19 di wilayahnya.

Dalam PSBB Komunal, proses interaksi warga tetap berjalan tanpa ada batasan sehingga ekonomi di desa tersebut tetap berjalan. Tidak seperti PSBB dimana toko maupun warung warga harus tutup. (Gin)