Ingin Gelar Resepsi Pernikahan di Bekasi? Ini Syaratnya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Memasuki masa new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Kota Bekasi masih menjadi salah satu wilayah yang masih memberlakukan PSBB proporsional hingga 2 Juli 2020 mendatang.

Meski demikian, pada PSBB proporsional ini kegiatan keagamaan di sejumlah rumah ibadah hingga pusat perbelanjaan seperti mal mulai diperbolehkan, termasuk telah mengizinkan warga untuk menggelar resepsi pernikahan di rumah maupun gedung.

Baca Juga:  Ya Ampun.. Kasus HIV-AIDS di Kota Cirebon Melonjak Karena Ini

“Protokol kesehatan dalam gedung mulai dari register tamu undangan dan harus ada sabun cuci tangan atau hand sanitizer,” ujar Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, Senin (15/06/2020)

Baca Juga:  Sejarawan Unpad Berikan Penjelasan Terkait Keberadaan Kerajaan Galuh

Ia menambahkan, dalam acara resepsi yang digelar tidak diperbolehkan adanya antrian tamu undangan saat mengahadiri acara acara pernikan.

“Tak ada antrean saat hendak menyantap makanan dan tidak bersalaman dengan pengantin, wajib memakai masker, serta tidak boleh foto bersama,” sambungnya.

Menurut Tri, aturan ini juga berlaku bagi masyarakat yang menggelar pesta pernikahan di rumah. Ada batasan tamu undangan seperti resepsi di gedung yang hanya dibatasi 50 persen dari kapasitas tampung.

Baca Juga:  Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Buruan Cek Syaratnya Disini!

“Ini sudah menjadi protap dan keputusan pemerintah. Hanya Kota Bekasi yang memperbolehkan kebijakan ini,” ucapnya. (Red)