Nasional

Pilkada 2020, Mendagri Larang Konvoi saat Pendaftaran Kandidat

×

Pilkada 2020, Mendagri Larang Konvoi saat Pendaftaran Kandidat

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang konvoi saat pendaftaran kandidat Pilkada 2020 ke Komisi Pemilihan Umum Daerah.

“Pendaftaran yang biasanya membawa ramai-ramai, rombongan konvoi, No! Tidak boleh ada konvoi pada saat pendaftaran,” kata Tito dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga:  Operasi Pangan Gratis di Purwakarta, Ratusan Kotak Nasi Dibagikan ke Warga Tak Beruntung

Mendagri mengatakan, hanya pendaftar dan tim yang secara terbatas yang boleh mendaftarkan diri ke KPU Daerah. Sementara yang lain virtual.

Aturan berkampanye untuk pilkada di era new normal, menurut Mendagri, sudah tidak boleh lagi ada kerumunan sosial. Kampanye juga hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang sambil menjaga jarak.

Baca Juga:  BNPB Sebut Dampak Kejadian Bencana 2021 Naik Sampai 76,9 Persen

Di masa pandemi Covid-19, Mendagri mengingatkan agar protokol kesehatan wajib diikuti pihak penyelenggara pilkada, pengawas bahkan pemilih pada saat melakukan pemungutan suara nantinya. Di tempat pemungutan suara, misalnya, disediakan tempat mencuci tangan atau handsanitizer.

Baca Juga:  Ada Masalah THR di Depok? Silahkan Lapor ke Posko Ini

“Wajib pakai masker, penggunaan cuci tangan dengan sabun, alkohol, klorin,” ujar Mendagri. (Red)

Tinggalkan Balasan