Mantan Pekerja Curi Peralatan Tower, Ini Kronologisnya

JABARNEWS | BOGOR – Seorang mantan pekerja peralatan teknis tower operator seluler berhasil diamankan polisi karena mencuri beberapa peralatan tower dengan modus mengaku sebagai pekerja.

Diketahui, pelaku berjenis kelamin dengan inisial A (33) menjalankan aksinya A masuk ke dalam lokasi tower sembari memperlihatkan surat izin masuk PT. TBG (Tower Bersama Grup) dan berpura-pura sebagai pegawai tower dari PT. Smartfren agar mendapatkan kunci dari penjaga tower.

Baca Juga:  Grup Facebook Input, Serahkan Bantuan APD Untuk Tenaga Medis

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi mengatakan bersangkutan masuk dan membongkar kotak BTS dan mengambil empat buah aki kering yang ada di tower tersebut.

“Yang bersangkutan masuk dan membongkar kotak BTS dengan memotong sabuk besi yang menutupi pintu dari kotak lemari BTS menggunakan gerinda. Kemudian tersangka dengan menggunakan obeng kembang membuka baut dan mengambil empat buah aki kering milik salah satu perusahaan operator seluler,” katanya. Rabu (22/7/2020)

Baca Juga:  Waduh! Ada 30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin

Diketahui tersangka memiliki kunci-kunci BTS karena pernah bekerja di salah satu operator seluler. Dalam menjalankan aksinya, tersangka A melakukannya seorang diri.

Kombes CH Patoppoi melanjutkan, selain dari kotak BTS dan mengambil empat buah aki pelaku juga mengambil enam unit modul milik operator seluler lainnya.

“Yang bersangkutan mengambil enam unit modul milik operator seluler lainnya. Barang-barang tersebut kemudian diangkut dengan gunakan mobil sedan berwarna putih, dan dijual ke seseorang di kawasan Jakarta Selatan, akibatnya korban yakni PT. Hutchion 3 Indonesia dan PT. Telekomunikasi Seluler Telkom mengalami kerugian kurang lebih sekitar 20 juta rupiah,” jelasnya.

Baca Juga:  Kabupaten Bekasi Belum Terima Vaksin Sinovac, Dinkes: Kami Sudah Mengajukan

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasar 363 ayat 1 ke (5) KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Red)