Polres Cianjur: Saat Corona Begini Pengedar Narkoba Masih Eksis

JABARNEWS | CIANJUR – Polres berhasil menangkap 10 orang bandar narkoba. Barang bukti yang disita polisi berupa 102,75 gram sabu dan 30,46 gram ganja.

Sepuluh tersangka terjerat kasus narkoba ini masing-masing inisial RA, MS, RK, RP, AS, JA, SY, AR, YS, dan TT. Sembilan di antaranya merupakan bandar sabu dan satu pelaku yakni RA bandar ganja. Mereka tetap eksis melakoni bisnis haram narkoba selagi masa pandemi Corona.

Empat dari sepuluh bandar sabu yang ditangkap Satnarkoba Polres Cianjur ternyata mendapatkan paket narkoba dari jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas di Jakarta.

Baca Juga:  Berkat Aturan IMEI Ponsel Curian atau Hilang Bisa Diblokir

Keempat bandar tersebut mengaku saat Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto menanyakan siapa saja yang mendapatkan sabu dari jaringan di dalam lapas.

“Siapa yang dapat barang (sabu) dari lapas (jaringan pengedar)?” kata Juang, Minggu (7/6/2020).

Empat pelaku pun mengangkat tangan, mempertegas mereka menjadi jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas di Jakarta.

Bahkan yang masuk dalam jaringan tersebut, salah satunya merupakan seorang pemborong proyek perumahan yang bangkrut dan menjadi bandar sabu setelah diajak temannya. Pelaku berinisial RP (47) itu juga menjadi bandar dengan barang bukti paling banyak, sekitar 45,27 gram sabu.

Baca Juga:  Operasional Pusat Perbelanjaan Di Kabupaten Cirebon Dibatasi

Juang mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian di Jakarta dan pihak lapas untuk mengungkap jaringan tersebut. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Cianjur.

“Kami akan coba lakukan penyelidikan lebih dalam, apalagi sudah diketahui jika memang ada peredaran narkoba di Cianjur yang dikendalikan oleh pelaku di dalam lapas di Jakarta,” tegasnya.

Baca Juga:  Toyota Rush Cium Pantat Truk, Satu Orang Tewas

Sembilan pelaku terkait kasus sabu dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Sedangkan untuk pelaku kasus ganja Pasal 114 jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup,” kata Juang. (Red)