Anggota DPR RI Desak Pemkab Majalengka Masalah Kekerasan Anak

JABARNEWS | MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka mendapatkan desakan dari Anggota Komisi VIII DPRI RI terkait maraknya kasus tindak kekerasan terhadap.

Angka kekerasan anak di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, cukup tinggi pada masa pandemi Covid-19 ini Data menunjukkan, pada tahun 2020 saja, hingga bulan Juli ini, di Majalengka, sudah terdapat 4 kasus kekerasan anak.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, meminta kepada Pemkab Majalengka untuk melakukan langkah nyata dalam menangani ini. Jika tak segera ditangani, Maman khawatir kasus-kasus kekerasan anak di Majalengka akan semakin banyak.

Baca Juga:  8.746 Orang yang Meninggal Dunia Terdata Sebagai Pemilih di Karawang

“Saya sebagai Anggota DPR RI di Komisi VIII sudah kewajiban dan wewenang saya untuk ikut membantu warga Majalengka terutama dalam perlindungan anak yang saat ini saya rasa sangat mengerikan,” katanya. Senin (27/7/2020).

Ia juga mengatakan salah satu kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Jatiwangi Majalengka beberapa waktu lalu. Dia mengaku tak akan tinggal diam dan akan terjun langsung menangani para korban.

Baca Juga:  Mahasiswa ITB Sabet 5 Medali di International Mathematics Competition 2019

“Saya bersama LPAI Majalengka terus melakukan pendampingan untuk kepastian hukum bagi anak dan pelaku agar tidak lagi terjadi kasus yang sama,” tuturnya.

Menurut Maman, Pemkab Majalengka harus menyadari jika masalah tersebut terkait erat dengan masa depan generasi penerus bangsa.

“Pemkab jangan hanya diam melihat banyak kasus kekerasan yang menimpa anak anak di Kabupaten Majalengka ini, pengawasan dan Perlindungan juga harus jelas, karena ini menyangkut regenerasi kedepan,” tegasnya.

Baca Juga:  Plt Bupati Cianjur Jamin Perbaikan Iklim Investasi

Maman menambahkan, salah satu yang harus segera direalisasikan oleh Pemkab adalah membuat rumah perlindungan bagi anak anak yang mengalami tindak kekerasan.

“Rumah Aman bagi anak ini harus segera ditindak lanjuti oleh Pemerintah, untuk mengantisipasi ada ancaman yang menimpa bagi si korban. Karena tidak sedikit korban yang mendapatkan ancaman untuk tidak melaporkan kasusnya,” tutupnya. (Red)