Nasional

Soal Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejari Baru Tangani Desa Ini

×

Soal Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejari Baru Tangani Desa Ini

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, baru menerima laporan pengaduan dari masyarakat, mengenai dugaan para kades bermasalah terlibat kasus korupsi baru ada tiga desa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Brian mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Artinya, masih proses di Inspektorat Daerah (Irda).

“Kalau Desa itu sudah dua kali laporan, yaitu dengan pengaduan atau laporan yang sama,” jelasnya, saat ditemui langsung di kantor Kejari Kabupaten Cianjur, Jalan Dr Muwardi, siang.

Baca Juga:  Pemerintah Salurkan Bantuan Beras sebagai Dampak Penerapan PPN 12 Persen

Brian menjelaskan, baru ada tiga desa di Cianjur bermasalah, dilaporkan oleh warganya dugaan korupsi anggaran. Masing-masing diantaranya, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Desa Gudang Kecamatan Cikalong, dan terakhir satu lagi desa mana lupa? jelasnya soal pelaporan penyelewengan anggaran Covid-19.

“Nanti lihat saja hasilnya, pantas atau tidak ada indikasi kearah sana. Dan, baru kita akan ditindaklanjuti,” paparnya, semua butuh waktu. Intinya masih proses, Selasa (4/7/2020).

Baca Juga:  PP Muhammadiyah dan LBM PBNU Tolak Eskpor Benih Lobster oleh Pemerintah

Kejari menyampaikan, mengenai berbagai permasalahan anggaran rentan dikorupsi. Hal itu bila ada laporan, pasti akan ditindaklanjuti. Sesuai dengan bidang sebagai menegakkan hukum, dan tata anggaran.

“Nah, jadi bukan persoalan banyaknya perkara. Tapi lebih penting, bagaimana bisa menyelamatkan uang negara,” pungkasnya.(

Baca Juga:  Pertandingan Liga 1 Dilarang di Area PSBB, Bagaimana Nasib Persib?

Sementara, ditanya soal apakah ada laporan penyelenggaraan anggaran Covid-19 di luar desa saja. Pihaknya menjelaskan, masih belum ada laporan kalau soal itu. Hanya baru satu desa saja yang dugaan bermasalah soal Covid-19 di Cianjur.

“Ya, kami terus melakukan penegakan hukum. Maka dari itu, penanganan tindak pidana korupsi memerlukan salah satu upaya pencegahan atau preventif,” pungkasnya. (Mul)

Tinggalkan Balasan