Nasional

FORWAPTI Dan PMII Bekasi Akan Unjuk Rasa ke PN Bekasi, Ini Sebabnya

×

FORWAPTI Dan PMII Bekasi Akan Unjuk Rasa ke PN Bekasi, Ini Sebabnya

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BEKASI – Forum Warga Pilar Tertindas (FOWAPTI) akan melakukan aksi unjuk rasa ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bekasi Rabu (26/07/2020) besok bersama dengan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Ketua FOWAPTI Maskuri menilai PN Bekasi sebagai lembaga penegak Hukum telah melanggar Hukum, sebab melalui putusan Nomor : 1068/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VI/2020 Komisi Informasi Publik pihaknya telah memenangkan gugatan untuk mengakses surat proses persidangan antara Edi Chandara dan Cipto Sulistyo Yang memang proses persidangan tersebut tidak diketahui serta merugikan warga Kampung Pilar.

Baca Juga:  Berlaku Hari Ini, Inilah Penerapan Aturan Larangan Mudik

“Kita sudah menempuh semua mekanismenya sampai kita menggugat ke Komisi Informasi Publik dan hasilnya kami pun menang, setelah kita menang PN Bekasi ini seperti bermain-main dan sepertinya enggan memberikan data yang kami butuhkan,” katanya, Selasa (25/8/2020).

Oleh karena itu pihaknya akan mengadakan aksi unjuk rasa untuk menuntut hak warga Kampung Pilar dalam melawan oknum Mafia Tanah, pihaknya pun menduga adanya permainan oknum PN Bekasi dalam persengketaan tanah Warga Kampung Pilar.

Baca Juga:  MUI Kabupaten Purwakarta Imbau Warga Taati Protokol Kesehatan 3M

“Tadi perwakilan warga ke PN Bekasi, tetapi pihak kami dipersulit dengan berbagai macam alasan, kami menduga ada oknum PN Bekasi yang bermain mata dengan mafia tanah warga Kampung Pilar,” tegasnya.

Pendamping Kampung Pilar dari PMII Kabupaten Bekasi Ade Suparman Mengatakan PN Bekasi harus segera melaksanakan amanat Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Barat yang telah dimenangkan Warga Kampung Pilar.

Baca Juga:  Sebulan, BPBD Sukabumi Catat Kerugian Akibat Bencana Alam Capai Rp 176 Juta

“Dengan adanya tindakan atau perilaku tersebut dari oknum PN Bekasi saya meminta kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudikatif dapat memberikan sanksi terhadap oknum pegawai yang telah secara tidak langsung telah melakukan penindasan terhadap warga Kampung Pilar,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan