Jawaban Terdakwa Sunda Empire Undang Gelak Tawa Hakim

JABARNEWS | BANDUNG – Tiga terdakwa kasus hoax Sunda Empire dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (25/8/2020). Ketiganya ialah Nasri Banks dan istrinya, Rd Ratnaningrum, serta Ranggsa Sasana.

Mereka menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Rangga Sasana tampak mengenakan jas yang biasa dia pakai sebelum ditangkap, yakni jas bertanda pangat bintang tiga. 

‎Tiga jaksa silih berganti menanyakan berbagai hal terkait perkara pada tiga terdakwa. Di antaranya soal kewajiban setiap negara di dunia harus mendaftar ulang pada 15 Agustus 2020.

‎”Jadi setelah bom atom di Hiroshima Jepang pada 1945, semua kembali ketitik nol, titik pusat,” kata Nasri Banks.

Baca Juga:  DPRD Ciamis Siap Perjuangkan Aspirasi Korban Gempa Bumi

Jaksa Suharja menanyakan bukti-bukti terkait pernyataannya itu, tapi Nasri Banks tidak bisa membuktikanya.

Jaksa juga menanyakan soal ‎pernyataan Nasri Banks soal PBB dan Bank Dunia yang bermula dari Bandung. Nasri berdalih, itu bermula dari masuknya Jepang ke Pulau Jawa.

“‎Jadi begini, saat Belanda menyerah di Kalijati Subang pada 8 Maret 1945, tiga hari kemudian, 12 Maret, Belanda melarikan diri, kalah perang,” katanya.

“Kemudian, Jepang ke Isola (di kampus UPI) dan deklarasikan Empire of The Sun,” lanjut Nasri Banks.

Saat ditanya soal bukti otentik soal pernyataannya, baik Rangga, Nasri Banks maupun Rd Ratnaningrum tidak bisa menjawab dan menunjukan. 

Baca Juga:  Tak Bisa Bayar, 4 Sekawan Lesbi Habisi Nyawa Driver Taksi Online

Persidangan juga diwarnai gelak tawa dari jaksa, hakim, hingga pengunjung. Mereka tertawa lantaran mendengar jawaban dari ketiga terdakwa. 

‎Seperti saat ditanyakan soal kekuasaan Sunda Empire meliputi seluruh instansi lembaga di berbagai negara. Jaksa Suharja bertanya, apakah Pengadilan Negeri Bandung di bawah kekuasaan Sunda Empire.

Pertanyaan itu dijawab Nasri Banks dan Rangga Sasana dengan suara yang terdengar meyakinkan. “Ya betul,” ujar Nasri Banks.

Anggota Majelis Hakim, Mangisul Girsang lantas menimpalinya. “Kejaksaan Negeri juga di bawah kekuasaan Sunda Empire?” tanyanya.

“Sama, di bawah kekuasaan Sunda Empire. Gedung Sate juga di bawah kekuasaan Sunda Empire,” jawabnya.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Diminta Bentuk TIm Pemantauan PPDB Oleh Komisi V DPRD

Jaksa kembali menanyakan apakah para terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahannya. Rangga mengaku menyesali perbuatannya, namun belum mengakui kesalahannya.

“‎Saya menyesal saat posisi perseteruan ini jadi polemik. Artinya, pada posisi kegaduhan kerugian tidak ada, saya menyesal,” kata Rangga.

“Berkaitan dengan salah, kalau dinyatakan salah, nanti Pak Hakim. Saya didakwa pasal membuat kegaduhan dan keonaran, jika atas perbuatan saya tidak ada yang saling bunuh, apa pantas pasal itu dijerat ke saya,” sambungnya.

Nasri Banks juga mengatakan hal senada. “Saya tetap konsisten dengan Sunda Empire,” ujarnya. (Yoy)