Nasional

Seorang Nenek Curi Uang di Toko Untuk Jalan-jalan

×

Seorang Nenek Curi Uang di Toko Untuk Jalan-jalan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIREBON – Seorang nenek di Kota Cirebon ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, karena ketahuan melakukan pencurian di sebuah toko dengan alasan untuk kebutuhan jalan-jalan.

Hal ini dikatakan oleh Wakapolresta Cirebon AKBP Arif Budiman, seorang nenek yang berinisial R (56) ditangkap oleh anggota Polresta Cirebon setelah mendapatkan laporan dari pemilik warung terkait adanya kasus pencurian.

Baca Juga:  Dedie A Rachim Minta Koperasi di Kota Bogor Bisa Manfaatkan Peluang Usaha

“Pelaku yang ditangkap merupakan perempuan berinisial R usia 56 tahun,” kata Waka Polresta Cirebon AKBP Arif Budiman, Rabu.

Pelaku tersebut kata Arif awalnya berniat untuk belanja, akan tetapi karena ia memiliki kesempatan karena melihat sang kasir sedang keluar, nenek ini membernaikan untuk mengambil uang yang ada di dalam laci meja kasir.

Baca Juga:  Prawedding Di Argalingga Tak Terlupakan

“Pelaku ini awalnya berniat belanja, namun setelah melihat kasir keluar dan keadaan sepi langsung mengambil uang yang berada di dalam laci,” ujarnya.

Baca Juga:  Mengaji di Rumah Reyot, Nenek Renta Ini Luput Bantuan Pemerintah

Dari keterangan pelaku, bahwa uang hasil curian yang bernilai Rp2.600.000 itu digunakan untuk jalan-jalan dan jajan.

“Karena saat ditangkap sisa uang hasil kejahatannya hanya ada Rp500 ribu,” tuturnya.

Akibat perbuatannya tersangka R dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan