Seorang Nenek Curi Uang di Toko Untuk Jalan-jalan

JABARNEWS | CIREBON – Seorang nenek di Kota Cirebon ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, karena ketahuan melakukan pencurian di sebuah toko dengan alasan untuk kebutuhan jalan-jalan.

Hal ini dikatakan oleh Wakapolresta Cirebon AKBP Arif Budiman, seorang nenek yang berinisial R (56) ditangkap oleh anggota Polresta Cirebon setelah mendapatkan laporan dari pemilik warung terkait adanya kasus pencurian.

Baca Juga:  Polemik Ridwan Saidi Soal Kerajaan Galuh, Wagub Uu: Jas Merah!

“Pelaku yang ditangkap merupakan perempuan berinisial R usia 56 tahun,” kata Waka Polresta Cirebon AKBP Arif Budiman, Rabu.

Pelaku tersebut kata Arif awalnya berniat untuk belanja, akan tetapi karena ia memiliki kesempatan karena melihat sang kasir sedang keluar, nenek ini membernaikan untuk mengambil uang yang ada di dalam laci meja kasir.

Baca Juga:  Seminggu Berjalan, 11 Ribu TKI Daftar BPJS Ketenagakerjaan

“Pelaku ini awalnya berniat belanja, namun setelah melihat kasir keluar dan keadaan sepi langsung mengambil uang yang berada di dalam laci,” ujarnya.

Baca Juga:  Gedung Rektorat Unsil Ditutup Sementara, Ada Kasus Covid-19

Dari keterangan pelaku, bahwa uang hasil curian yang bernilai Rp2.600.000 itu digunakan untuk jalan-jalan dan jajan.

“Karena saat ditangkap sisa uang hasil kejahatannya hanya ada Rp500 ribu,” tuturnya.

Akibat perbuatannya tersangka R dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun penjara. (Red)