JABARNEWS | CIREBON – Seorang nenek di Kota Cirebon ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, karena ketahuan melakukan pencurian di sebuah toko dengan alasan untuk kebutuhan jalan-jalan.
Hal ini dikatakan oleh Wakapolresta Cirebon AKBP Arif Budiman, seorang nenek yang berinisial R (56) ditangkap oleh anggota Polresta Cirebon setelah mendapatkan laporan dari pemilik warung terkait adanya kasus pencurian.
“Pelaku yang ditangkap merupakan perempuan berinisial R usia 56 tahun,” kata Waka Polresta Cirebon AKBP Arif Budiman, Rabu.
Pelaku tersebut kata Arif awalnya berniat untuk belanja, akan tetapi karena ia memiliki kesempatan karena melihat sang kasir sedang keluar, nenek ini membernaikan untuk mengambil uang yang ada di dalam laci meja kasir.
“Pelaku ini awalnya berniat belanja, namun setelah melihat kasir keluar dan keadaan sepi langsung mengambil uang yang berada di dalam laci,” ujarnya.
Dari keterangan pelaku, bahwa uang hasil curian yang bernilai Rp2.600.000 itu digunakan untuk jalan-jalan dan jajan.
“Karena saat ditangkap sisa uang hasil kejahatannya hanya ada Rp500 ribu,” tuturnya.
Akibat perbuatannya tersangka R dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun penjara. (Red)