Jamal Preman Pensiun Ajukan Rehab, Polisi Jelaskan Syarat Ini

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan pemeran tokoh Jamal di sinetron Preman Pensiun, Zulfikar, yang tertangkap polisi dalam kasus narkotika jenis sabu, Kamis (27/8) bebreapa waktu lau. Kini, ia mengajukan rehabilitasi untuk lepas dari jeratan narkoba.

Terkait pengajuan rehabilitasi yang diajukan oleh Jamal ini, Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung akan mengkaji hal tersebut.

Pengajuan rehabilitasi dikatakan oleh Kepala Satresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah merupakan hak dari tersangka.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Minta Wartawan Jabar Rengkuh Juara di Powarnas 2020

“Syarat orang direhabilitasi itu dilihat dari jumlah barang bukti dan dalam penelitian awal masuk kategori jaringan atau tidak,” kata Irfan di Kota Bandung, Senin 31 Agustus 2020.

Jamal sudah dua kali diduga kedapatan menggunakan narkoba. Pada 2019, Jamal menempuh rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat.

Kemudian pada Kamis 27 Agustus 2020, Jamal kembali ditangkap Polrestabes Bandung karena diduga mengkonsumsi sabu-sabu setelah rekannya berinisial AA yang juga sebelumnya ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,38 gram. Jamal dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu berdasarkan tes urine.

Baca Juga:  Mahasiswa Tolak Pelantikan 23 Anggota DPRD Purwakarta Petahana

Namun, menurut Irfan, Jamal belum dikategorikan sebagai bagian dari jaringan atau pengedar narkoba. Saat ini Jamal masih dinyatakan sebagai pengguna.

Dengan fakta itu, menurut dia, Jamal melalui kuasa hukumnya bisa mengajukan rehabilitasi kepada Satresnarkoba Polrestabes Bandung yang kemudian akan ditindaklanjuti ke BNN.

Baca Juga:  Wow! Atlet ASEAN Para Games 2022 dapat Bonus Ratusan Miliar dari Presiden Jokowi

“Dari sana akan muncul (keputusan), jika layak di rehabilitasi maka yang bersangkutan akan direhabilitasi,” kata dia dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Sementara itu, kuasa hukum Jamal, Henky Solihin menyebut kliennya menyesali perbuatannya dan berharap bisa menjalani rehabilitasi.

“Tetap akan mengajukan rehabilitasi kembali ya. Mungkin Senin nanti surat resmi kami ajukan,” kata Henky, Minggu 30 Agustus 2020. (Red)