Begini Penjelasan Kampanye Pilkada yang Dilakukan Secara Tatap Muka

JABARNEWS | KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, menegaskan kampanye pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020 masih bisa dilakukan tatap muka, namun tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, protokol kesehatan diterapkan dalam setiap tahapan pilkada,” kata Ketua KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid, di Karawang, Minggu (13/9/2020).

Dia menyatakan pula, pelaksanaan kampanye masih bisa dilakukan secara tatap muka, tetapi pesertanya dibatasi.

Baca Juga:  Soal Pembangunan Jembatan Betman, Ini Harapan Uu Ruzhanul Ulum

“Kalau di gedung, peserta yang hadir harus 50 persen dari kapasitas gedung. Kalau di outdoor maksimal 100 orang,” kata dia.

Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin mengatakan, pada pilkada tahun ini penerapan protokol kesehatan tidak hanya dilakukan para calon bupati dan wakil bupati. Tapi juga wajib diterapkan para pendukung atau tim sukses pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati.

Baca Juga:  Pemilik Motor Royal Enfield Harus Tahu, Ada Recall Oleh Pabrik Karena Masalah Ini

Sesuai dengan hasil rakorsus, katanya, jika ada yang melanggar dalam tahapan Pilkada Karawang 2020, akan dibahas lebih lanjut lagi sesuai dengan Perda Karawang yang dikeluarkan dan sesuai dengan undang-undang yang nantinya akan diterapkan.

“Khusus untuk kampanye, penyelenggaraannya sudah jelas, ada dari Bawaslu dibantu oleh aparat kepolisian dan kejaksaan berikut khusus untuk protokol dibantu juga dari Satpol PP dan TNI,” kata dia.

Baca Juga:  Warga Dua Dusun Di Desa Pamulihan Dihantui Bencana Longsor

Pilkada Karawang 2020 diikuti tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan Cellica Nurrachadiana dan Aep Syaepuloh (Demokrat, PKS, NasDem dan Golkar), pasangan Yesi Karya Lianti dan Adly Fairuz (PDIP, PAN, PBB dan PPP) serta pasangan Ahmad Zamakhsyari dan Yusni Rinzani (PKB, Gerindra dan Hanura). (Ara)