Pemkab Bogor Enggan Tutup Kawasan Puncak Dengan Alasan Pemulihan Ekonomi

JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menolak untuk melakukan penutupan di kawasan Puncak Cisarua meskipun status zona merah akibat penyebaran Covid-19.

Wisatawan asal DKI Jakarta masih terbilang longgar untuk bisa berwisata di Puncak Bogor. Bahkan terkait jam operasionalpun tidak ada pembatasan.

Hal ini dilakukan Pemkab Bogor dengan alasan untuk memulihak sektor ekonomi setelah merosot akibat pandemi Covid-19 yang berlangsung berbulan-bulan ini.

Baca Juga:  Warga Mengeluh Longsor, Dinas PUPR: Bukan Tanggung Jawab Pemkot Depok

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, tak hanya itu bahkan fasilitas perhotelan yang ada di Kawasan Puncak Bogor masih banyak dikunjungi wisatawan.

“Jadi kita lindunginya hotel, karena untuk pemulihan ekonomi boleh operasional dan juga okupansi sampai 50 persen. Jadi tidak bisa Puncak ditutup karena PSBB, gak ada larangan,” ujarnya (16/9/2020).

Baca Juga:  Tingkatkan Perlindungan PMI dan Berantas Sindikat, BP2MI Teken MoU Dengan LPSK

Iwan menuturkan, tidak ada peraturan dalam PSBB yang melarang orang luar daerah untuk berlibur ke kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

“Di dalam PSBB kita itu tidak ada peraturan terkait pelarangan orang luar daerah yang masuk Kabupaten Bogor, gak ada,” tuturnya.

Pihaknya, hanya melakukan imbauan kepada wisatawan yang berkunjung ke Puncak Cisarua Bogor.

Baca Juga:  Sepekan PSBB di Bandung, Kesadaran Masyarakat Meningkat

“Yang ada adalah operasi 3 M. Juga hanya imbauan. Jadi Puncak tetep rame, kedua tidak ada pelarangan PSBB itu orang enggak boleh menginap di hotel di Puncak, gak ada larangan, jadi kita juga balance di dalam okupansi booking hotel tidak ada yang dibatalkan. Makanya Puncak di datangi,” tukasnya. (Red)