Nasional

BPJAMSOSTEK: Pelaku UMKM Berhak Dapatkan Perlindungan Sosial

×

BPJAMSOSTEK: Pelaku UMKM Berhak Dapatkan Perlindungan Sosial

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – UMKM Alumni Universitas Padjadjaran (Unpad) bersama BPJAMSOSTEK memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan kepada para pelaku UMKM.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Cilandak, Puspitaningsih mengatakan pelaku UMKM sangat penting mendapatkan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurutnya, dengan adanya pelindungan akan memberikan kepastian pencegahan resiko apabila terjadi musibah kecelakaan kerja dan meninggal dunia juga akan meningkatkan produktifitas usaha pelaku UMKM itu sendiri.

Baca Juga:  DPR RI Apresiasi PLN Siapkan Listrik Masa Mudik 2023

“Karena yang berhak mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bukan hanya karyawan yang bekerja di perusahaan saja, namun pelaku usaha seperti UMKM juga berhak dilindungi,” kata Wetty sapaan akrabnya di Rumah Lombok 41 Bandung, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga:  Pasca-Hoaks Ratna Sarumpaet, Pengamanan Di Bandara Husein Diperketat

Dia menjelaskan, jika terjadi kecelakaan, pelaku UMKM hanya perlu menunjukkan kartu kepesertaan dan sepanjang membayar dengan tertib akan langsung dilayani.

“UMKM itu merupakan pelaku usaha yang tentunya ada risiko dalam bekerja,” jelasnya.

Baca Juga:  Bukan Main, Nikita Mirzani Santai Live di Instagram saat Rumahnya Dikepung Polisi

Hal senada diungkapkan pemerhati Koperasi dan UMKM, Dewi Tenty Septi Artianty yang menyebut bahwa perlindungan dan jaminan sosial sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan dalam menjaga produktivitas UMKM.

“Karena UMKM ini butuh perlindungan Jaminan Sosial untuk kehidupan yang lebih aman dan nyaman dalam bekerja,” ucap Dewi. (Rnu)

Tinggalkan Balasan