Nasional

BNN Bersama Mabes Polri Sita 42 Kilogram Narkoba di Deli Serdang

×

BNN Bersama Mabes Polri Sita 42 Kilogram Narkoba di Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | DELI SERDANG – Polisi diduga dari dari Mabes Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggrebekan rumah warga di Jalan Galang, Lingkungan 4, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (25/9/2020) sore.

Dari penggrebekan itu, polisi berhasil mengamankan 5 orang diduga sebagai pengedar jaringan narkoba jenis sabu antar provinsi dan mengamankan barang bukti 42 kg narkoba jenis sabu.

Baca Juga:  DPRD Purwakarta Tegas Minta Semua Galian Ilegal Dihentikan Dan Warga Berharap Diproses Pidana

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, membenarkan adanya penggrebekan rumah warga di Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam diduga sebagai tempat menyimpan narkoba jenis sabu yang dilakukan pihak Mabes Polri.

“Benar ada penggrebekan, tersangka dan barang bukti narkoba dibawa tim,” katanya, Sabtu (26/9/2020).

Baca Juga:  Harga Tomat Dan Cabe Rawit Di Bandung Anjlok, Petani Berharap Ini

Seorang warga, Anton mengatakan, sempat melihat adanya kerumunan warga di salahsatu rumah Bu Ningsih (64) di Jalan Galang. Dia mengaku tidak mengetahui jelas apakah penggrebekan narkoba atau masalah lain.

“Aku sempat lihat ada beberapa orang dengan menggunakan senjata membawa warga sekitar dan bungkusan dalam karung plastik,” katanya.

Baca Juga:  Terapkan Perda KTR, Depok Raih Penghargaan APCAT se-Asia Pasific 2019

Masih kata dia, setelah ia mempertanyakan ke warga sekitar, polisi melakukan penggrebekan rumah diduga tempat penyimpanan narkoba. Dari penggrebekan itu ada 5 orang dibawa dan puluhan plastik dalam karung.

“Ada 5 orang dibawa dan puluhan bungkus plastik diduga narkoba dalam karung ikut dibawa naik ke mobil,” ungkap Anton. (Ptr)

Tinggalkan Balasan