Karawang Berlakukan Jam Malam, Ini Batas Waktu Kegiatan Warga

JABARNEWS | KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membatasi kegiatan masyarakat maksimal hingga pukul 21.00 WIB menyusul diberlakukannya jam malam untuk menekan penyebaran COVID-19 di daerah setempat.

Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri di Karawang, Sabtu, mengatakan penerapan jam malam ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 499/4998-Satpol PP.

Baca Juga:  Ada Perbedaan Data Vaksinasi Remaja di Kota Cirebon, Agus Mulyadi: Sudah Mencapai 60 Persen

“Penerapan jam malam berkaitan dengan pembatasan kegiatan usaha, pasar rakyar, pusat perdagangan, toko swalaya serta pembatasan aktivitas masyarakat,” ujar Acep Jamhuri, Sabtu (26/09/2020)

Dengan penerapan jam malam tersebut maka seluruh kegiatan masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:  Kendaraan Ontang-Anting Seenaknya di Jalur Wisata Lembang, Ini Kata Organda

Untuk kegiatan usaha seperti pusat perdagangan, cafe, restoran dan toko swalayan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Acep menyampaikan penerapan jam malam dilakukan karena saat ini penyebaran virus corona di wilayah Karawang cukup tinggi.

Baca Juga:  Di Purwakarta, Komunitas Zeta Alpha Zeta Gamma Turun ke Jalan

Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat, hingga Sabtu ini di Karawang tercatat 614 kasus positif COVID-19. Terdiri atas 139 orang masih menjalani perawatan, 20 orang meninggal dunia dan 455 orang sudah dinyatakan sembuh. (Red)