Nasional

Karawang Berlakukan Jam Malam, Ini Batas Waktu Kegiatan Warga

×

Karawang Berlakukan Jam Malam, Ini Batas Waktu Kegiatan Warga

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membatasi kegiatan masyarakat maksimal hingga pukul 21.00 WIB menyusul diberlakukannya jam malam untuk menekan penyebaran COVID-19 di daerah setempat.

Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri di Karawang, Sabtu, mengatakan penerapan jam malam ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 499/4998-Satpol PP.

Baca Juga:  Jual Satwa Liar Dilindungi, Pelaku Ditangkap di Kadungora dan Cicalengka

“Penerapan jam malam berkaitan dengan pembatasan kegiatan usaha, pasar rakyar, pusat perdagangan, toko swalaya serta pembatasan aktivitas masyarakat,” ujar Acep Jamhuri, Sabtu (26/09/2020)

Dengan penerapan jam malam tersebut maka seluruh kegiatan masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:  Kepala Daerah Dapat THR, Bupati Majalengka Karna Sobahi Tak Tertarik

Untuk kegiatan usaha seperti pusat perdagangan, cafe, restoran dan toko swalayan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Acep menyampaikan penerapan jam malam dilakukan karena saat ini penyebaran virus corona di wilayah Karawang cukup tinggi.

Baca Juga:  Akhirnya, Mimpi Puluhan Tahun Pelajar Buntu Bulat Sergai Bakal Terwujud

Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat, hingga Sabtu ini di Karawang tercatat 614 kasus positif COVID-19. Terdiri atas 139 orang masih menjalani perawatan, 20 orang meninggal dunia dan 455 orang sudah dinyatakan sembuh. (Red)

Tinggalkan Balasan