KPU Indramayu Tekankan Paslon Pilkada Gelar Kampanye Via Daring

JABARNEWS | INDRAMAYAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu menekankan pasangan calon bupati dan wakil bupati agar kampanye bisa dilakukan secara daring atau melalui media online.

“Diutamakan melalui media sosial dan media daring sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020,” ujar Fahmi Labib, Komisioner KPU Kabupaten Indramayu Divisi Teknis, kepada wartawan Senin (28/9/2020).

KPU Kabupaten Indramayu juga melarang kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, atau konser.

Baca Juga:  Petani Desa Cisaat Bersyukur Adanya TMMD

Selain itu kegiatan yang dilarang lainnya adalah rapat umum, kegiatan olahraga, kegiatan sosial seperti bazar dan donor darah, perlombaan, dan peringatan hari ulang tahun partai politik.

Fahmi Labib menambahkan, kampanye tatap muka boleh dilakukan di ruangan atau gedung tertutup, namun dengan peserta keseluruhan sebanyak 50 orang.

“Lalu menjaga jarak, wajib menggunakan masker, menyediakan sarana sanitasi yang memadai mematuhi ketentuan status penanganan Covid-19,” ujar dia.

Baca Juga:  Mengenal Manfaat Daun Sendok Bagi Kesehatan, Bisa Atasi Kencing Berdarah

Jika melanggar, Bawalu Kabupaten Indramayu akan memberikan peringatan secara tertulis kepada pihak yang bersangkutan agar mematuhi protokol kesehatan.

“Dan juga penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu satu jam sejak ditertibkan peringatan tertulis,” ujar Labib.

Seperti diketahui, tahapan kampanye sendiri akan berlangsung mulai 26 September 2020 kemarin sampai dengan 5 Desember 2020.

Baca Juga:  Kesal Hendak Tidur Malah Menyanyi, Suami Tega Habisi Nyawa Istri di Deli Serdang

Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto mengatakan, pihak kepolisian siap mengamankan tahapan kampanye.

“Untuk jadwal kampanye, KPU menginformasikan kepada kami dan kami akan memberikan pengamanan di lapangan,” ujarnya.

Pihaknya pun sebelumnya sudah membekali masing-masing paslon para anggota polisi untuk selalu berjaga selama massa kampanye berlangsung. (Red)