Nasional

Ini Tanggapan PBNU Terkait Polemik UU Cipta Kerja

×

Ini Tanggapan PBNU Terkait Polemik UU Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Menanggapi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini menjadi polemik di tengah masyarakat, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siraj ikut angkat bicara.

Baca Juga:  Pelatih Vietnam Sebut Bermain dengan Timnas Indonesia Penuh Drama

Dalam keterangan tertulisnya, Said mengungkapkan Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Said, upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan. Said juga menyoroti keberadaan pasal pendidikan yang termaktub dalam UU Cipta Kerja. Ketentuan tersebut terdapat dalam pasal 26 point K yang memasukan entitas pendidikan sebagai kegiatan usaha.

Baca Juga:  Pagi Ini Gempa Bumi Guncang Danau Toba

Said juga menghimbau kepada masyarakat untuk bisa menahan diri turun menggelar kerumunan demostrasi, mengingat pandemi virus Covid-19 yang masih belum mereda. (Dod)

Baca Juga:  Wisatawan Pangandaran Diminta Patuh Protokol Kesehatan, Ini Sangsinya

Tinggalkan Balasan