Daerah

Ini Jumlah Denda Pelanggaran Prokes yang Harus Dibayar Habib Rizieq

×

Ini Jumlah Denda Pelanggaran Prokes yang Harus Dibayar Habib Rizieq

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim telah menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara yang diselenggarakan pada Sabtu (14/11/2020).

Pemberian sanksi itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.

“Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatab guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta,” ujar Arifin dalam Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif yang ditujukan kepada Rizieq pada Minggu (15/11/2020).

Baca Juga:  Ini Kronologi Dua Warga Ciamis Tersambar Api di Belakang SPPBE, Ternyata...

Pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif itu diunggah di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki.

Dalam unggahan Satpol PP DKI Jakarta itu pun disertakan foto Berita Acara Perkara (BAP) kepada Rizieq.

Baca Juga:  Kasus Penyelundupan BBM di Sukabumi Masuki Babak Baru

Pemberian sanksi administratif itu diberikan sebab sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan imbauan pada Rizieq dan panitia penyelenggara acara.

Baca Juga:  Pastikan Imlek 2022 di Purwakarta Berjalan Aman, Sejumlah Personel Disiagakan

Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah meminta pihak penyelenggara untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50 persen dan meminta alat-alat pendukung seperti masker dan cuci tangan (hand sanitizer) disediakan di lokasi penyelenggaraan acara.

Namun acara yang diselenggarakan oleh Rizieq Shihab dan organisasinya tidak menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (Ara)

Tinggalkan Balasan