Kongkalingkong Oknum DPKP3? Upaya Tebangi Pohon Mahoni di Bandung

Pohon Mahoni berusia puluhan tahun di Jl. Lemahneundet, Sukajadi Kota Bandung, nyaris dibabat habis yang diduga melibatkan oknum DPKP3 Kota Bandung.

JABARNEWS | BANDUNG – Diduga dengan memakai modus izin pemangkasan dahan yang berujung pada penebangan pohon jenis mahoni di Jl. Lemahnendeut Kota Bandung akhir Agustusn2022 lalu oleh beberapa orang, disinyalir kuat telah ‘kongkalingkong’ dengan oknum DPKP3 (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan).

Kejadian ini berawal pada 27 Agustus 2022 sekitar pukul 00.30 dinihari, ketika seorang petugas Linmas di pinggir Jl. Lemahneundet, Sukajadi Kota Bandung memergoki 5 orang yang tengah melakukan kegiatan yang mengarah pada aksi penebangan pohon mahoni berdiameter 100cm berusia puluhan tahun.

Petugas Linmas  dari Kecamatan Sukajadi itu merasa heran, selain karena orang-orang tersebut membawa peralatan tebang pohon,  kegiatan juga dilakukan dini hari, serta  pohon yang disasar adalah pohon Mahoni Uganda berukuran besar.

Kendati saat dihampiri ke 5 orang tersebut mengaku telah mendapat izin dari DPKP3. Kecurigaan petugas tersebut sangat beralasan, karena sesuai aturan jika setiap pohon yang hendak ditebang harus mendapat izin dari dinas terkait.

Baca Juga:  DLH Cianjur: Hampir 70 Persen Perusahaan Ternak Belum Kantongi Izin

Namun kecurigaan petugas Linmas ternyata terbukti setelah dilakukan pemeriksaan dan ke 5 pekerja tersebut hanya mengantongi izin pemangkasan pohon dan bukan izin penebangan dari DPKP3 Kota Bandung.

Sementara peralatan yang dibawa dan pekerjaan ketika itu sudah mengarah pada kegiatan penebangan pohon. Akhirnya, petugas Linmas pun meminta pekerja untuk menghentikan kegiatan pemangkasan dan melaporkan ke pihak pemerintahan Kecamatan Sukajadi.

Setelah pihak Linmas setempat membuat laporan resmi, beberapa hari kemudian, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan penyegelan terhadap pohon yang sekarang tinggal batang besarnya saja.

“Sekarang tinggal batang pohon besarnya aja,”ujar Indratno, Kasi Trantib Kecamatan Sukajadi seperti dikutip dobrak.co, Jumat (07/10/2022).

Baca Juga:  Dukung Pencanangan Pariwisata Berbasis HAM, Uu Ruzhanul Ulum Beberkan Wilayah Strategis Wisata di Jabar

Menurut Indratno, kejadian pada 27 Agustus itu adalah yang ke dua kali berhasil dipergoki petugas Linmas. Karena jauh sebelumnya petugas Linmas juga sudah menghentikan kegiatan penebangan pohon yang berdalih pemangkasan.

“Dulu juga dihentikan karena hanya mengantongi ijin pemangkasan. Bukan ijin untuk melakukan penebangan. Sementara peralatan yang dibawa pekerja sudah mengarah ke proses penebangan, karena pekerja sudah mempersiapkan crane (alat besar) di lokasi, “jelas Indro.

“Agar mudah akses ke lahan miliknya, warga mengajukan permohonan agar pohon itu ditebang. Bahkan untuk mewujudkan keinginannya si pemilik lahan sudah mengeluarkan uang cukup besar. Kalau enggak salah sekitar delapan puluh juta”jelas Indro yang sempat konfirmasi kepada orang kepercayaan si pemilik lahan.

Namun Indro menambahkan, segel yang sempat menempel pada batang pohon sudah dibuka oleh petugas Satpol PP pada Kamis, (06/10/2022) lalu. Alasannya pihak pemohon sudah membayar uang denda sebesar Rp 10 juta sebagai sanksi dari kesalahannya.

Baca Juga:  Pengungsi Gunung Sinabung Bakal Dapat Rumah Dan Lahan Pertanian

“Segel sudah dibuka sejak Kamis kemarin. kabarnya sudah bayar denda mengenai kerusakan pohon,”pungkasnya.

Mengenai pembukaan segel pada pohon itu, dibenarkan Mujahid, Kasi Penyidik Satpol PP Kota Bandung. Dan ia memastikan untuk memberikan tindakan tegas kepada pemilik lahan jika melakukan penebangan sebelum keluarnya izin dari DPKP3.

“Iya betul segel pohon di jalan Lembahneundeut sudah kami buka karena pemilik lahan sudah membayar denda,” jelas Mujahid, Kasi Penyidik Satpol PP Kota Bandung sebagaimana dikutip dari ekpos.com.

Namun ia berjanji akan menindak tegas jika pihak pemilik melakukan penebangan sebelum mengantongi izin menebang dari DPKP3.

“Dibukanya segel bukan berarti pohon boleh ditebang. Kalau pohon tersebut tiba-tiba hilang akan kita tindak tegas,” janjinya.**