Pemangku Kepentingan di Kabupaten Bandung Barat Dukung RUU Larangan Minol

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) di Badan Legislasi DPR RI mendapatkan dukungan pemangku kepentingan di daerah.

DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendukung pengesahan RUU Minol. Dasar pertimbangannya ialah demi menyelamatkan bangsa, khususnya generasi muda, agar terhindar dari minuman keras (miras).

“Saya mendukung RUU tersebut, demi menyelamatkan generasi bangsa dari pengaruh minuman yang bisa merusak organ tubuh,” kata Ketua Komisi IV DPRD KBB Bagja Setiawan di Ngamprah, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:  Keindahan Alam Kilometer 0 Sungai Citarum Di Desa Tarumajaya Bandung

Di tingkat daerah, Bagja menyebutkan bahwa dewan pernah menginisiasi pembuatan rancangan peraturan daerah (raperda) minol di Kabupaten Bandung Barat.

Namun, raperda itu mentok saat dievaluasi gubernur dan Kemendagri dengan alasan dianggap sebagai perda syariah. “Hasil evaluasi Kemendagri semua perda syariah dianulir, jadi semua harus mulai lagi dari awal,” ujar politisi PKS ini.

Jika RUU Larangan Minol bisa disahkan menjadi UU, sambung Bagja, maka DPRD Kabupaten Bandung Barat akan menindaklanjutinya dengan pengusulan raperda minol lagi.

Baca Juga:  Lurah Nagri Kaler Segera Pindahkan TPSS Yang Ada di Lokasi TPU

Pengusulannya akan sesuai mekanisme ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan masuk di Rancangan Pembentukan Perda Daerah (Rapemperda), supaya secepatnya bisa terealisasi.

Kepala Bidang Pariwisata Disparbud KBB David Oot mengatakan, larangan mengonsumsi minol sesuai dengan konsep wisata halal yang digaungkan Pemkab Bandung Barat.

Apalagi, sejauh ini hampir tidak ada objek wisata di KBB, baik cafe, restoran, atau hotel, yang menjual minol. Meskipun hotel bintang 3, 4, dan 5, dapat menjual minol dengan kadar alkohol tidak lebih dari 5 persen.

Baca Juga:  Video: Pengunjung Wisata di Purwakarta Tidak Bisa Masuk Jika Belum Ada Ini

“Kami kan sedang mengembangkan wisata halal, jadi aturan larangan mengonsumsi minol tentunya sejalan dengan tujuan pemerintah daerah. Lagi pula, di KBB memang jarang hotel atau tempat-tempat wisata yang menyediakannya,” katanya. (Yoy)