Sembilan Orangutan Korban Perdagangan Ilegal Dikembalikan Ke Sumatera

JABARNEWS | MEDAN – Sembilan orangutan sumatera (Pongo abelii) terdiri dari 4 orangutan jantan dan 5 orangutan betina merupakan korban perdagangan ilegal satwa liar internasional di negara Malaysia, kini telah dikembalikan ke Sumatera Utara.

Humas Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Hardoko Hidayat mengatakan, 9 orangutan Sumatera diberangkatkan pada tanggal 17 Desember 2020 dari Bandara Internasional Kuala Lumpur Internasional untuk diterbangkan ke Indonesia menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA-821 setempat dan menginap semalam di animal room terminal kargo bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga:  Lokasi Layanan SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Selasa 31 Januari 2023

“Tiba di bandara Kualanamu Internasional (KNIA) Deli Serdang pada tanggal 18 Desember 2020, pukul 13.05 WIB,” katanya, Sabtu (19/12/2020).

Ia menjelaskan, data 9 orangutan diterbangkan dari Malaysia ke bandara KNIA adalah Unas/betina/12kg, Shielda/betina/17kg, Yaya/betina/21kg, Ying/betina/15kg, Mama Zila/betina/17kg, Feng/jantan/18kg, Papa Zola/jantan/20kg, Payet/jantan/11kg, Sai/jantan/17kg.

“Secara fisik semua orangutan sehat, termasuk covid-19 dengan hasil semua negatif,” uungkapnya.

Menurutnya, sebelum dikembalikan ke Indonesia, selama di Malaysia 9 orangutan dititip dan dirawat di National Wildlife Rescue Center di Sungkai Perak – Malaysia. Saat itu usia orangutan tersebut diperkirakan antara 2-5 tahun.

Baca Juga:  Golkar Jabar Tak Tahu Apa-apa Soal Pengunduran Diri Dedi Mulyadi

“Sebelum dikembalikan ke Indonesia, orangutan tersebut dirawat di National Wildlife Rescue Center di Sungkai Perak – Malaysia,” terang Hardoko.

Masih kata dia, 9 orangutan tersebut akan menjalani proses karantina dan rehabilitasi di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan di Sibolangit yang dikelola bersama oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama dengan Yayasan Ekosistem Lestari dibawah kerjasama Program Konservasi Orangutan Sumatera (Sumatran Orangutan Conservation Programme – SOCP), untuk menjalani perawatan dan proses rehabilitasi, dan nantinya dapat dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Baca Juga:  Peringati HPN 2022, Pakar Komunikasi Sebut Tantangan Pers Semakin Berat

“Repatriasi 9 orangutan dari Malaysia untuk kembali ke Indonesia (Sumatera) menunjukkan keseriusan Pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam memerangi tindak kejahatan penyelundupan satwa langka. Orangutan merupakan salah satu satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi,” bilangnya.

Penulis: Ahmad Putra