Polda Jabar Limpahkan Kasus Megamendung dan RS Ummi ke Bareskrim Polri

JABARNEWS | BANDUNG – Kasus pelanggaran protokol kesehatan massa Habib Rizieq Shihab di di Megamendung, Kabupaten Bogor telah dilimpahkan Polda Jabar kepada Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, selain kasus kerumunan di Megamendung, Polda Jabar juga melimpahkan kasus Rumah Sakit (RS) Ummi.

Baca Juga:  DPW Jabar Dorong UMKM Melek Digital

“Nah ini yang nanti akan jadi penyidik gabungan ya, baik dari Bareskrim maupun dari polda, tapi semua kasusnya sudah ditarik ke Bareskrim,” kata Erdi, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:  Masuk Kemarau, Harga Sejumlah Komoditi Melonjak

Upaya yang dilakukan Polri dalam melakukan pendalaman kedua kasus tersebut kata Erdi, Polri membentuk tim penyidik gabungan dari Bareskrim dan Ditreskrimum Polda Jabar.

Hingga saat ini dari kedua kasus tersebut, Erdi juga menegaskan bahwa Polda Jabar masih belum menentukan tersangka.

Baca Juga:  SIM Keliling Purwakarta Jumat 26 Mei 2023 Ada Disini

Polda Jabar terang Erdi, sebelumnya telah melakukan pemeriksaan 16 saksi terkait kasus kerumunan massa Rizieq Shihab di Megamendung.

Terkait kasus RS Ummu, Polda Jabar pendalamannya dilakukan oleh Polres Bogor.

Sumber: Ayo Bogor