Ema Sumarna: Pelaksanaan Perda Pajak dan Retribusi, Amanat Harus Dioptimalkan

 

JABARNEWS | BANDUNG – Untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna meminta agar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah berjalan optimal.

“Kita harus menghargai karena Perda ini sudah disahkan. Jadi amanat Perda tidak ada ruang untuk ditunda,” kata Ema di Balai Kota Bandung, Kamis 18 Januari 2024.

Baca Juga:  Ini Indikator Pengendalian Korupsi di Kota Bandung, Ema Sumarna Bilang Begini

Ia mengatakan, hingga saat ini para petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung tengah melaksanakan tugas yang sudah menjadi kewajiban.

Baca Juga:  Dua Anak Punk yang Hilang Terseret Ombak di Pantai Barat Pangandaran Ditemukan Tewas

“Mereka sedang melaksanakan Perda, kemudian kita lihat respon di lapangan seperti apa,” ungkapnya.

Disinggung soal kenaikan pajak hiburan yang saat ini ditunda, Ema mengaku masih menunggu petunjuk teknisnya.

“Kita harus dikaji, Pak Luhut (Menko Marves) ini mengeluarkan kebijakan imbauan atau apa. Masa imbauan bisa mengalahkan Perda? Perda juga dibuat atas perintah dari aturan, itu harus,” katanya.

Baca Juga:  KPJ Bandung Luncurkan Album Kompilasi Musik Trotoar

“Prinsipnya akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan hukum positif. Jadi itu saja, kita tegak lurus terhadap aturan,” ungkapnya. (Diskominfo)