Museum Di Jakarta Kembali Dibuka, Dinas Kebudayaan: Protokol Kesehatan Tetap Berjalan

JABARNEWS | JAKARTA – Pemprov DKI memutuskan untuk kembali membuka museum dan gedung pertunjukan.

Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas Kebudayaan DKI mengeluarkan Surat Keputusan mengenai Pengaturan Operasional Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Budaya di Masa PPKM Mikro.

“Kami lakukan pembatasan pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas. Pengunjung kami minta mematuhi prokes pencegahan penularan Covid-19 yang telah ditetapkan,” ucap Iwan yang dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta pada Minggu 14 Februari 2021.

Baca Juga:  PJT II Jatiluhur: Tidak Ada Penggeledahan Ulang oleh KPK dan BPK

Aturan untuk pengunjung yaitu untuk menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak).

Selain itu juga pengunjung diminta untuk pengecekan suhu badan, tidak berpindah-pindah tempat duduk, dan berlalu lalang.

Baca Juga:  Majelis Taklim Adalah Kultur Budaya Yang Harus Lestari

Untuk pembayaran tiket pun digunakan dengan cara non tunai, dan pengunjung juga harus mengisi data pengunjung.

Iwan mengatakan, untuk jam kunjungan museum dimulai dari pukul 08,00 sampai 16.00 WIB. Dan untuk gedung pertunjukan dan gedung pelatihan seni budaya sesuai persetujuan yang ada.

Baca Juga:  Densus Tangkap 3 Terduga Teroris Di Bogor

“Apabila ditemukan pengunjung atau pegawai yang positif terpapar Covid-19 akan dilakukan penutupan selama 3×24 jam untuk dilakukan penyemprotan disinfektan atau sterilisasi,” pungkas Iwan.

Penulis : Hilmi Ananda