Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Asal Pematang Siantar Ditangkap Polisi

JABARNEWS | PEMATANG SIANTAR – Dua pemuda asal Kota Pematang Siantar ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di sebuah warung di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Sabtu (20/2/2021) sore.

Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Rusdi mengatakan, kedua tersangka ditangkap Satnarkoba, yakni Andika (18) dan Ahmad (19) keduanya warga kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.

Baca Juga:  Bantuan UMKM di Kabupaten Bandung Disunat, Polisi: Pungli Capai Rp804 Juta

“Dari kedua tersangka disita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,50 gram,” katanya.

Dijelaskannya, penangkapan berawal atas adanya informasi dari masyarakat adanya warga akan melakukan transaksi narkoba di sebuah warung Jalan Rakutta Sembiring. Atas informasi itu personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Beri Paket Sembako Bagi Warga Yang Mau Jalani Vaksinasi

“Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi,” ucap Iptu Rusdi.

Menurut dia, dari pengakuan tersangka saat diinterogasi, narkoba tersebut dibeli dari seorang pria warga Pematang Siantar berinisial CM. Saat dilakukan pengembangan, CM tidak ditemukan.

Baca Juga:  Banyak Industri di Kabupaten Bogor Tak Takut Langgar PPKM Darurat

“Tersangka mengaku, narkoba dibeli dari CM, saat dilakukan pengembangan polisi tidak menemukan CM, kedua tersangka dan narkoba disita diamankan di Satnatkoba,” terangnya. (PTR)