PPKM Mikro Jilid II Terapkan Penguatan Di Tingkat Desa/Kelurahan

JABARNEWS | JAKARTA – Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperpanjang dari 23 februari hingga 8 Maret 2021 di 123 Kabupaten/Kota Jawa dan Bali.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Intruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021 yang akan ditindaklanjuti para gubernur dengan menerbitkan aturan di masing-masing daerah.

PPKM Mikro juga akan dilakukan penguatan di tingkat desa/kelurahan, dengan pemantauan 3T, penyiapan bantuan beras, masker, dan mekanisme distribusi melalui polsek/ koramil, dan inegrasi pemetaan zonasi di tingkat RT.

Baca Juga:  Viral Aksi Rara Istiati Wulandari Sang Pawang Hujan di Sirkuit Mandalika

“Terkait penguatan 3T, untuk testing dilakukan swab test antigen gratis kepada masyarakat di desa/kelurahan yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing,” isi aturan tersebut.

Baca Juga:  Tak Ingin Pisah dari Timnas, Shin Tae-yong: Indonesia Luar Biasa!

Tracing akan dilakukan pelacakan yang lebih intensif di desa/kelurahan dengan tracer dari Babinsa/ Bhabinkamtibnas.

Untuk Treatment dilakukan isolasi mandiri (PPKM rumah tangga), isolasi terpusat (PPKM RT), perawatan di fasilitas kesehatan yang akan dikoordinasikan oleh pos jaga desa/kelurahan.

Baca Juga:  Jokowi: Informasi Data Corona Jangan Ada yang Ditutupi

Untuk pemenuhan kebutuhan dasar, akan diberikan beras 20 kilogram per rumah (untuk isolasi mandiri) selama 14 hari. Dan juga akan dilakukan pemberian masker kain untuk seluruh masyarakat di desa/kelurahan.

Aturan PPKM Mikro Jilid II ini pada umumnya sama dengan PPKM Mikro sebelumnya. (Han)