JABARNEWS | JAKARTA – Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperpanjang dari 23 februari hingga 8 Maret 2021 di 123 Kabupaten/Kota Jawa dan Bali.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Intruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021 yang akan ditindaklanjuti para gubernur dengan menerbitkan aturan di masing-masing daerah.
PPKM Mikro juga akan dilakukan penguatan di tingkat desa/kelurahan, dengan pemantauan 3T, penyiapan bantuan beras, masker, dan mekanisme distribusi melalui polsek/ koramil, dan inegrasi pemetaan zonasi di tingkat RT.
“Terkait penguatan 3T, untuk testing dilakukan swab test antigen gratis kepada masyarakat di desa/kelurahan yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing,” isi aturan tersebut.
Tracing akan dilakukan pelacakan yang lebih intensif di desa/kelurahan dengan tracer dari Babinsa/ Bhabinkamtibnas.
Untuk Treatment dilakukan isolasi mandiri (PPKM rumah tangga), isolasi terpusat (PPKM RT), perawatan di fasilitas kesehatan yang akan dikoordinasikan oleh pos jaga desa/kelurahan.
Untuk pemenuhan kebutuhan dasar, akan diberikan beras 20 kilogram per rumah (untuk isolasi mandiri) selama 14 hari. Dan juga akan dilakukan pemberian masker kain untuk seluruh masyarakat di desa/kelurahan.
Aturan PPKM Mikro Jilid II ini pada umumnya sama dengan PPKM Mikro sebelumnya. (Han)