Daerah

Polri Hentikan Penyidikan Kasus Enam Laskar FPI

×

Polri Hentikan Penyidikan Kasus Enam Laskar FPI

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Baca Juga:  Persediaan Dan Keterjangkauan Pangan Di Kota Cirebon Aman

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:  Getaran Gempa Picu Rumah Mahrodin di Sukabumi Ambruk, Satu Keluarga Mengungsi

Disisi lain, terkait dengan kasus ini, lanjut Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

Baca Juga:  Soal THR, Uu Ruzhanul Ulum akan Fasilitasi Dialog Perusahaan dengan Pekerja

“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” tutupnya. (RNU)

Tinggalkan Balasan