Ragam

Duh, Puluhan Emak-emak Demo Galian C Di Tasikmalaya

×

Duh, Puluhan Emak-emak Demo Galian C Di Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Puluhan warga yang didominasi emak-emak turun langsung melakukan aksi unjuk rasa menolak galian pasir, di Gunung Sudakada, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Rabu (31/3/2021).

Warga yang demo tersebut melakukan aksi unjuk rasa dengan memasang spanduk di kampungnya sendiri.

Adapun aksi tersebut sebagai bentuk penolakan adanya aktivitas galian C, yang menurut warga sekitar termasuk ilegal.

Pasalnya, aktivitas galian pasir yang ilegal itu karena tidak memiliki izin. Lantaran wilayah tersebut sudah jelas adalah zona hijau.

Baca Juga:  PID Bisa Bentuk Desa Di Cianjur Jadi Lebih Inovasi

“Aktivitas tersebut tidak memiliki izin, jadi kami menolak galian pasir ini,” tegas Jajang, salah satu tokoh masyarakat setempat seperti dilansir dari Harapanrakyat.com, Rabu (31/3/2021).

Bahkan menurutnya, galian tersebut sudah melanggar Perda Kota Tasikmalaya. Dalam peraturan daerah tersebut, telah ditetapkan bahwa wilayah Kawalu ini sebagai zona hijau. “Sehingga aktivitas galian C dilarang,” ungkapnya.

Baca Juga:  Gempa Bumi Magnitudo 4.1 Guncang Kepulauan Batu Nias Selatan

Lebih lanjut Jajang menambahkan, pihaknya juga merasa khawatir akibat galian C, yakni hilangnya sumber air sebagai kebutuhan warga.

Sebab, jika datang musim kemarau, maka Gunung Sukadana tersebut menjadi salah satu mata air bagi warga setempat.

Selain itu, dampak langsung yang warga resahkan adalah adanya pencemaran lingkungan, yaitu berupa debu akibat hilir mudiknya kendaraan angkutan pasir.

“Alat berat sudah berada di lokasi galian C di Gunung Sukadana. Kami akan menyegel lokasi tersebut, jika tidak memenuhi persyaratan dan izin masyarakat setempat,” ucapnya.

Baca Juga:  SHU Primkop Kartika Kodim 0619/Purwakarta Alami Peningkatan

Oleh karena itu, mereka melakukan aksi unjuk rasa dan membentangkan spanduk, yang sudah ditandatangani oleh warga dan terpasang menuju lokasi galian pasir.

“Spanduk itu sebagai bentuk penolakan kami akan aktivitas tersebut karena tidak memiliki izin,” pungkasnya.

Sementara itu, HR Online sampai saat ini belum bisa mengkonfirmasi dari pihak pengusaha galian C tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan