Sampah di Bandung Raya Membludak, DPRD Jabar Soroti Izin Perluasan TPK Sarimukti

JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat menilai dengan adanya izin Perluasan Tempat Pengelolaan Kompos (TPK) Sarimukti harus bisa menampung dan mengatasi sampah di wilayah Bandung Raya.

Anggota Komisi IV DPRD Jabar Kusnadi mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah mendapatkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk perluasan TPK Sarimukti, di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK).

Baca Juga:  Yuk Simak! Cara Budidaya Maggot Dengan Media Ampas Tahu Di Rumah

IPPKH tersebut melalui Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.426/ MenLHK/Setjen/PLA.01/11/2020 tanggal 12 November 2020. Dengan begitu total luas lahan

TPK Sarimukti saat mencapai kurang 39,4 Hektar.

Dia menyebut, IPPKH itu berdasarkan kondisi terkini di TPK Sarimukti. Pasalnya sampah yang masuk TPK Sarimukti berkisar antara 1.900-2.000 ton/harinya.

Baca Juga:  Tiga Jenis Makanan Sehat Yang Kaya Akan Kandungan Kalium

“Sampah yang di TPK Sarimukti ini dari wilayah Bandung Raya, yakin Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, sedangkan kapasitas perencanaan hanya 1.200 ton/hari,” kata Kusnadi, Jumat (2/4/2021).

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, biaya untuk konstruksi perluasan TPK Sarimukti telah diusulkan melalui APBN pada Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga:  Siswa SMK Taruna Sakti Ini Wakili Purwakarta Di Duta Dan Forum Pelajar Sadar Hukum - HAM

Dengan begitu, lanjut Kusnadi, perluasan lahan di TPA Sarimukti dapat membantu penanganan sampah khusus di wilayah Bandung Raya.

“Diharapkan dengan adanya perluasan TPK Sarimukti dapat dioperasikan sampai TPPAS Regional Legok Nangka beroperasi yang direncanakan pada Tahun 2024,” tutupnya. (RNU)