JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat menilai dengan adanya izin Perluasan Tempat Pengelolaan Kompos (TPK) Sarimukti harus bisa menampung dan mengatasi sampah di wilayah Bandung Raya.
Anggota Komisi IV DPRD Jabar Kusnadi mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah mendapatkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk perluasan TPK Sarimukti, di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK).
IPPKH tersebut melalui Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.426/ MenLHK/Setjen/PLA.01/11/2020 tanggal 12 November 2020. Dengan begitu total luas lahan
TPK Sarimukti saat mencapai kurang 39,4 Hektar.
Dia menyebut, IPPKH itu berdasarkan kondisi terkini di TPK Sarimukti. Pasalnya sampah yang masuk TPK Sarimukti berkisar antara 1.900-2.000 ton/harinya.
“Sampah yang di TPK Sarimukti ini dari wilayah Bandung Raya, yakin Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, sedangkan kapasitas perencanaan hanya 1.200 ton/hari,” kata Kusnadi, Jumat (2/4/2021).
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, biaya untuk konstruksi perluasan TPK Sarimukti telah diusulkan melalui APBN pada Tahun Anggaran 2022.
Dengan begitu, lanjut Kusnadi, perluasan lahan di TPA Sarimukti dapat membantu penanganan sampah khusus di wilayah Bandung Raya.
“Diharapkan dengan adanya perluasan TPK Sarimukti dapat dioperasikan sampai TPPAS Regional Legok Nangka beroperasi yang direncanakan pada Tahun 2024,” tutupnya. (RNU)