Pasundan

Kegiatan Bukber di Kota Bogor Diperbolehkan, tapi Ada Syaratnya

×

Kegiatan Bukber di Kota Bogor Diperbolehkan, tapi Ada Syaratnya

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengizinkan kegiatan buka bersama (Bukber) selama bulan Ramadhan.

Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, Pemkot Bogor meminta agar saat melaksanakan bukber untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak tidak menciptakan kerumunan.

Baca Juga:  Kendalikan Harga Beras, Pemkot Bandung Gelar OPM

“Bukber diperkenankan selama menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak menimbulkan kerumunan,” kata Dedie, Rabu (14/4/2021).

Selain itu, dia menyampaikan, pihaknya akan mengerahkan Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk mengawasi masyarakat agar benar-benar patuh terhadap protokol kesehatan.

“Kami akan arahkan Gugus Tugas Covid-19 untuk mengantisipasi hal ini. Karena kami tidak mau, ada potensi penyebaran Covid-19 pada ramadhan tahun ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Bangun Jaring Dengan Daerah, BK DPRD Jabar Bentuk Forkom

Pemkot Bogor, lanjut Dedie, akan mengeluarkan himbauan, agar setiap masjid mendirikan tenda di halamannya.

“Kami juga sedang rumuskan agar semua masjid memanfaatkan pelataran halaman masjid untuk beribadah, demi mengantisipasi potensi peningkatan jamaah di bulan Ramadhan,” jelasnya.

Baca Juga:  Pimpinan dan Pansus I DPRD Jabar Rapat Bersama Pemprov

“Jadi tidak full di dalam masjid, bisa di luar di area terbuka, ini yang akan kami kaji dalam waktu dekat,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan