Ragam

Hari-H Lebaran, hingga Malam Jalur Puncak Cianjur Masih Normal

×

Hari-H Lebaran, hingga Malam Jalur Puncak Cianjur Masih Normal

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS I CIANJUR – Jalur utama Puncak – Cianjur, Jawa Barat, hingga Kamis (13/5/2021) malam, masih terlihat normal yang didominasi kendaraan warga lokal yang hendak bersilaturahmi pada hari pertama Lebaran 2021.

Seperti dilansir dari Antara, hingga malam ini tidak terlihat antrean panjang kendaraan seperti hari raya tahun sebelumnya, termasuk di titik rawan macet, kawasan Cipanas Puncak.

Volume kendaraan terlihat mulai meningkat menjelang siang yang didominasi kendaraan pribadi bernopol Cianjur.

Baca Juga:  DPR Desak Pemerintah Indonesia Bela Muslim Uighur

Tingkat aktivitas warga yang melintasi jalur utama Cianjur mulai berbaur dengan kendaraan pendatang yang menghabiskan masa libur Lebaran 2021 di kawasan Puncak – Cipanas. 

Keramaian warga dan pendatang terlihat relatif cukup tinggi di kawasan Pasekon – Cipanas, Cianjur.

“Pada Hari Raya, penyekatan tetap kami tingkatkan sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19. Pemeriksaan ketat di sejumlah titik penyekatan, termasuk menuju lokasi wisata di Cianjur,” kata Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini: Ini adalah Waktu yang Tepat untuk Fokus Pada Karir dan Pengembangan Diri

Pada hari pertama Lebaran, kata Kapolres, petugas gabungan di pos penyekatan, mulai dari kawasan Puncak Pass hingga selatan Cianjur, tetap meningkatkan pemeriksaan meski pengendara berdalih untuk berwisata. 

Namun, karena wisatawan tidak bisa menunjukkan surat bebas COVID-19 antigen, petugas meminta mereka untuk memutar balik kendaraannya ke daerah asal.

Baca Juga:  Distribusi Vaksin Covid-19 di Jabar Diawasi Secara Ketat

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan penyekatan dan pengetatan pemeriksaan di 12 titik hingga batas waktu larangan mudik dari pemerintah pusat pada tanggal 17 Mei.

“Kami imbau warga luar daerah ini menahan diri untuk berwisata ke Puncak – Cianjur, kecuali mengantongi surat bebas COVID-19 antigen,” katanya. (Red)

Tinggalkan Balasan