Pelaku Pemukulan Perawat di Garut Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

JABARNEWS I GARUT – Polres Garut memproses hukum pelaku pemukulan terhadap perawat atau tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Pameungpeuk, Kabupaten Garut. 

Pelaku berinisial MR yang melakukan pemukulan terhadap perawat berinisial GG yang bertugas di Puskesmas Pameungpeuk pun terancam hukuman 2 tahun penjara.

Aksi pemukulan tersebut dilakukan keluarga pasien terhadap perawat yang mengenakan alat pelindung diri (APD) pada Rabu (23/6/2021) sekitar pukul 20.07 WIB.

Peristiwa pemukulan perawat itu terekam oleh kamera CCTV dan videonya beredar luas melalui media sosial maupun aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Baca Juga:  Lepas Jenuh Saat PPKM Darurat, Kiper Persib Isi Waktu dengan Kegiatan Ini

Dalam rekaman video berdurasi 24 detik tersebut, terlihat seorang pria bermasker dan mengenakan sweater hitam memukul perawat. 

Dua pukulan pelaku lantas mengenai bagian tangan kiri dan kepala korban, yang merupakan perawat berpakaian APD lengkap.

Kasatreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi memastikan, kepolisian bakal memproses pelaku pemukulan terhadap terawat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Pasar Kreatif Bandung 2021 Digelar di 9 Mal, Berikut Jadwalnya

“Kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku. Kami telah meminta keterangan dari korban dan juga pelaku yang disertai dengan bukti rekaman CCTV,” kata Dede Sopandi, Jumat (25/6/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terang dia, pemukulan itu bermula ketika pelaku berinisial MR kesal terhadap korban berinisial GG. 

Pasalnya, penanganan yang dilakukan pihak puskesmas terhadap ayah pelaku MR yang terpapar Covid-19 dianggap lamban.

Baca Juga:  Persib Bandung Hattrick Hasil Imbang, Robert Rene Alberts: Tim Berada di Bawah Tekanan

Padahal, saat itu petugas kesehatan sedang mempersiapkan APD sesuai standar operasional prosedur (SOP). Karena tidak sabar, pelaku MR memukul perawat GG.

“Seusai video tersebut beredar luas, kami cepat melakukan langkah-langkah dan mengamankan pelaku MR,” ujar AKP Dede Sopandi.

“Meski sudah islah antara pelaku dengan korban, namun kasus ini terus berlanjut dan pelaku terancam hukuman maksimal dua tahun penjara,” tegasnya. (Red)