Begini Hukumnya Jika Wanita Menyambung Bulu Mata, Menurut Syariat Islam

JABARNEWS | BANDUNG – Hampir setiap manusia memiliki bulu mata. Bahkan, pertumbuhan bulu mata manusia dimulai sejak dalam kandungan, tepatnya ketika embrio memasuki minggu ke-22 hingga 26.

Fungsi bulu mata ternyata lebih dari sekadar estetika. Bagian tubuh ini memiliki fungsi melindungi hingga mencegah penyakit, lho. Subhanallah..

Baca Juga:  Ingat, CPNS Diumumkan 30 Oktober, Yang Tidak Lolos Bisa Protes

Lalu, bagaimanakah hukum menyambung bulu mata palsu menurut syariat Islam?. Dilansir dari Moeslim.id Berikut penjelasannya.

Dari Abu Hurairah radliyallah anhu, Rasulullah SAW bersabda:

“Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, wanita pembuat tato dan yang bertato.” (HR. Bukhari No. 5589 dan 5602 )

Baca Juga:  Peminta Proyek Bawa Ular Piton di KBB Ternyata Timses Bupati

Ancaman laknat, menunjukkan bahwa menyambung rambut merupakan dosa besar. Sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan RasulNya adalah dosa besar. (Lihat : Ad Da’ wad Dawa, hal. 293). Laknat maknanya adalah dijauhkan dari rahmad Allahu Azza wa jalla.

Dan larangan yang dijelaskan pada hadis di atas, berlaku untuk semua jenis rambut. Rambut alami maupun sintetis/bulu mata palsu. Karena di dalam riwayat yang lain dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu ditegaskan,

Baca Juga:  KJA Offshore Pertama Di Indonesia Ada Di Pangandaran

Nabi Muhammad SAW melarang wanita untuk menyambung rambut dengan sesuatu apapun. (HR. Muslim). (Red)