Walah, Pelaku Usaha di Majalengka Kena Denda 1-10 Juta Karena Langgar Prokes

JABARNEWS | MAJALENGKA – Tiga pusat perbelanjaan dan satu rumah makan hingga pekerjaan proyek di wilayah Kecamatan Cigasong dan Kecamatan Majalengka harus dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena melanggar protokol kesehatan (prokes) pada saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Mereka itu dianggap membuka usaha yang memicu kerumunan maupun melanggar protokol kesehatan lainnya di masa diberlakukannya PPKM Darurat di Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:  Buka 100 Toko di AS, Apple Terapkan Cara Belanja Baru

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda mengatakan, sanksi tersebut merupakan putusan hakim tunggal dalam sidang tipiring.

“Ada lima orang yang kita kenai sanksi tipiring. Diantaranya, tiga orang dari pertokoan atau pusat perbelanjaan dan satu rumah makan serta satu orang lainnya dari pekerjaan proyek,” kata Syamsul, Rabu (7/7/2021).

Dia menjelaskan, penindakan hukum tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar, No 5 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Provinsi Jabar, No 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Baca Juga:  Anies Baswedan: Bila Tak Mendesak, Kurangi Bepergian Saat Libur Imlek

Lebih lanjut, Syamsul mengungkapkan bahwa pelanggar prokes tersebut dikenakan penegakan hukum berupa sidang pidana ringan di tempat.

“Langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan cepat tipiring oleh petugas Satuan Samapta Polres Majalengka dan dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir pada sidang di tempat tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kisruh Bansos, Wawalkot Bekasi Minta Warga Inisiatif Kembalikan Bantuan

“Kelima orang yang merupakan dari manajemen maupun pemilik pelaku usaha dan pekerjaan proyek tersebut, dikenakan pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 dengan vonis denda sebesar Rp1 juta hingga Rp10 juta,” tandasnya. (Red)